Liputan6.com, Jakarta Artis Rizky Billar terancam dijebloskan ke penjara usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Menurut Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, salah satu pertimbangan penyidik menahan Rizky Billar yakni sanksi pidana.
Dalam kasus ini, Rizky Billar dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Adapun, ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Advertisement
"Untuk sementara kita mengacu pada keterangan tersangka dan barang bukti lanjut dari kesaksian yang sudah kita minta. Namun demikian ini adalah ancaman lima tahun, berarti harus ditahan," kata Nurma kepada wartawan, Kamis (13/10/2022).
Nurma menerangkan, Rizky Billar dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan lanjutan pascamenyandang status sebagai tersangka. Pemeriksaan dilakukan di Polres Metro Jaksel hari ini.
Siapkan Pertanyaan
"Kita masih menunggu, dari penyidik sudah mempersiapkan semua pertanyaan yang akan dijawab RB," ujar dia.
Nurma menerangkan, penyidik menyiapkan 30 butir pertanyaan seputar tindak pidana KDRT. Tak menutup kemungkinan bertambah seperti pada proses pemeriksaan kemarin.
"30 pertanyaan sudah disiapkan. Seperti kemarin, kita menyiapkan 38 pertanyaan ditutup dengan 48 pertanyaan," ujar dia.
Advertisement