Liputan6.com, Jakarta - Polisi memastikan kondisi Rizky Billar sehat untuk diperiksa secara marathon dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Rizki Billar hari ini, Kamis (13/10/2022) masih menjalani pemeriksaan lanjutan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT yang dilaporkan istrinya Lesti Kejora.
Baca Juga
Advertisement
"Sekarang RB masih sehat masih baik sekarang lagi diperiksa oleh penyidik. Pengacara lagi mendampingi dan juga keluarga," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Kamis (13/10/2022).
Nurma menerangkan, pihaknya telah menurunkan tim kesehatan guna mengecek kondisi Rizky Billar sebelum dimintai keterangan sebagai tersangka. Sejauh ini, Rizky Billar dinilai memenuhi persyaratan untuk diperiksa penyidik.
"Jadi R sudah mendatangkan tim kesehatan Polres Jaksel untuk memeriksa jika memang sakit kita tidak akan memeriksa orang sakit. Tapi setelah dapat keterangan kita dapat memeriksa R," ujar dia.
Nurma menerangkan, penyidik mengajukan 40 butir pertanyaan terkait dengan kasus dugaan KDRT yang dilakukan oleh Rizky Billar terhadap Lesti Kejora.
"Kita pertanyakan soal kejadian yang dilaporkan KDRT berarti kita menanyakan soal KDRT," ujar dia.
Sebelumnya, Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, Rizky ditetapkan sebagai tersangka KDRT Lesti Kejora usai diperiksa sejak pukul 11.00 WIB, Rabu (12/10/2022) di Polres Jakarta Selatan.
"Hari ini diperiksa sesuai tahapan, mulai dari penyelidikan menaikkan status jadi penyidikan hari ini kita periksa saudara Rizky sebagai saksi sejalan dengan jalannya pemeriksaan, keterangan saksi korban dan hasil visum yang mendukung maka langkah yang dilakukan penyidik telah menaikkan statusnya dari saksi jadi tersangka," kata Zulpan kepada awak media, Jakarta, Rabu 12 Oktober 2022.
Zulpan merinci, penetapan status tersangka terhadap Rizky Billar sudah sesuai dengan Pasal 44 UU KDRT karena melakukan kekerasan fisik dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Terkait KDRT UU 23 tahun 2004 keterangan korban dan didukung satu keterangan alat bukti lain sudah bisa menetapkan terlapor sebagai tersangka, kita punya lebih dua alat bukti maka status dinaikkan sebagai tersangka," tegas Zulpan.
Rizky Billar Berpotensi Ditahan
Artis Rizky Billar terancam dijebloskan ke penjara usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Menurut Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, salah satu pertimbangan penyidik menahan Rizky Billar yakni sanksi pidana.
Dalam kasus ini, Rizky Billar dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Adapun, ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Untuk sementara kita mengacu pada keterangan tersangka dan barang bukti lanjut dari kesaksian yang sudah kita minta. Namun demikian ini adalah ancaman lima tahun, berarti harus ditahan," kata Nurma kepada wartawan, Kamis (13/10/2022).
Nurma menerangkan, Rizky Billar dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan lanjutan pascamenyandang status sebagai tersangka. Pemeriksaan dilakukan di Polres Metro Jaksel hari ini.
"Kita masih menunggu, dari penyidik sudah mempersiapkan semua pertanyaan yang akan dijawab RB," ujar dia.
Nurma menerangkan, penyidik menyiapkan 30 butir pertanyaan seputar tindak pidana KDRT. Tak menutup kemungkinan bertambah seperti pada proses pemeriksaan kemarin.
"30 pertanyaan sudah disiapkan. Seperti kemarin, kita menyiapkan 38 pertanyaan ditutup dengan 48 pertanyaan," ujar dia.
Advertisement