Untirta Banten Digeledah KPK, Rektor Sebut Salah Sasaran

Penggeledahan yang dilakukan KPK di Kampus Untirta Banten, disebut salah sasaran. Lantaran komisi anti rasuah menyasar sistem Informasi dan Teknologi (IT) penerimaan mahasiswa baru di Kampus Universitas Lampung (Unila).

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 13 Okt 2022, 23:36 WIB
Gedung Kampus Untirta Serang, Banten (Dok. Facebook Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (UNTIRTA))

Liputan6.com, Serang - Penggeledahan yang dilakukan KPK di Kampus Untirta Banten, disebut salah sasaran. Lantaran komisi antirasuah menyasar sistem Informasi dan Teknologi (IT) penerimaan mahasiswa baru di Kampus Universitas Lampung (Unila). Sistem IT itu sebenarnya berada di Kampus Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh. Komisi antirasuah beranggapan tim IT-nya ada di Kampus Untirta Serang, Banten.

"Jadi dia (KPK) salah sasaran, harusnya ke USK, tim IT-nya, dikira IT-nya di sini (Untirta)," ujar Rektor Untirta, Fatah Sulaiman, kepada awak media pada Rabu malam, (12/10/2022).

Penggeledahan oleh KPK di Untirta Banten dilakukan sekitar tiga pekan lalu, sebelum dia diperiksa komisi antirasuah pada 30 September 2022, di Mapolresta Lampung.

Fatah Sulaiman dimintai keterangan atas jabatannya sebagai Kepala Badan Kerjasama (BKS) Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Wilayah Barat yang menanungi Sumatera, Kalimantan, Banten, Jakarta, dan Jawa Barat.

"Kita kan sebagai kepala BKS Wilayah Barat, untuk IT harusnya ke USK. Tapi saya dimintai keterangan mengenai kebijakan," terangnya.


Minta Doa

Dia meminta doa agar semuanya baik-baik saja dan meminta semua pihak tidak lagi mengaitkan atau membesarkan penggeledahan Kampus Untirta Banten dan pemeriksaan dirinya oleh KPK. Fatah tidak ingin proses pencalonan rektor pada Februari 2023 terganggu karena permasalahan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila.

"Doain, kalau yang lain-lain doain, Insya Allah aman. Enggak ada, sudah selesai itu, sudah dari tiga minggu lalu, (diperiksa) sebagai saksi. Cooling down dulu, karena ini kan sedang pemilihan rektor," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan KPK menggeledah tiga kampus negeri, yakni Sultan Ageng Tirtayasa Banten, Universitas Riau di Pekanbaru dan Universitas Syiah Kuala di Banda Aceh. Penggeledahan dilakukan sejak 26 September hingga 7 Oktober 2022, untuk mencari bukti dugaan suap dalam penerimaan mahasiswa baru di kampus Unila.

Barang bukti yang disita berupa dokumen dan bukti elektronik terkait penerimaan mahasiswa baru, termasuk seleksi mahasiswa jalur afirmatif dan kerjasama. Selain Karomani selalu rektor, KPK juga menetapkan tersangka lainnya, yakni Heryandi Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung, Muhammad Basri selaku Ketua Senat Universitas Lampung dan pihak swasta, Andi Desfiandi. 

Karomani, Heryandi, dan Basri selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan, Andi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya