Rumah Wanda Hamidah Dipaksa Dikosongkan, Ini Alasannya

Artis Wanda Hamidah dipaksa mengosongkan rumah yang ditinggali sejak tahun 1960 di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

oleh Ady AnugrahadiWinda Nelfira diperbarui 13 Okt 2022, 15:28 WIB
Ya, perempuan 44 tahun itu kini tampil berhijab yang terlihat semakin cantik dan menawan. (FOTO: instagram.com/wanda_hamidah)

Liputan6.com, Jakarta - Artis Wanda Hamidah dipaksa mengosongkan rumah yang ditinggali sejak tahun 1960 di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Proses eksekusi diabadikan dalam bentuk rekaman video dan diunggah di akun media sosial Instagram @wanda_hamidah.

Seperti dilihat pada video, sejumlah perwakilan dari pemerintah Kota Jakarta Pusat menemui perwakilan dari penghuni rumah. Ada pula beberapa unit truk yang terpakir di depan rumah. Sementara itu, Satpol PP dan anggota polisi tampak berjaga-jaga di sekitar lokasi

"Kami mohon perlindungan hukum kepada Pak @jokowi Pak @aminuddin.maruf Pak @mohmahfudmd Pak @kapolri_indonesia atas tanah dan rumah yang kamu tinggali dari tahun 1960 dari dugaan kesewenang-wenangan yang dilakukan Walikota Jakarta Pusat atas perintah Gubernur DKI Jakarta yang 3 hari selesai masa jabatannya, yang memaksa melakukan pengosongan dengen memerintahkan satpol PP, damkar.. mengirim buldozer, truk-truk, dan banyak lagi lainnya tanpa melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap!," tulis Wanda Hamidah seperti dikutip, Kamis.

Terkait hal ini, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komarudin buka suara.

Dia mengatakan, kehadiran anggota polisi menindaklanjuti permohonan bantuan pengamanan yang dilayangkan Wali Kota Jakarta Pusat terkait rencana pengosongan rumah. Sebanyak 30 personel anggota Polri dikerahkan ke lokasi.

"30 personel saja. Kita hanya mengamankan saja. Pengosongan dari Satpol PP. Kita hanya bantu antisipasi jangan sampai ada gesekan," ujar dia kepada wartawan.


Hanya Memegang SIP

Rumahnya Sejak Tahun 60-an Digusur Paksa, Wanda Hamidah Ngadu ke Presiden Jokowi. (Instagram.com/wanda_hamidah)

Komarudin menerangkan, duduk perkara pengosongan rumah. Menurut dia, tanah yang ditempati oleh pemilik rumah diklaim sebagai aset pemerintah daerah.

"Jadi pemilik lama itu dia hanya memegang SIP (surat izin penghunian) mulai dari tahun 79 kalau tidak salah," ujar dia.

Sementara itu, Surat Izin Penghunian diketahui telah berakhir pada tahun 2012. Sehingga, pemerintah Kota Jakpus menertibkan rumah tersebut pada pukul 10.00 WB.

"Jadi yang bersangkutan itu hanya mengantongi SIP dan mulai tahun 2012 sudah mati," ujar dia.

Komarudin mengatakan, sempat terjadi perdebatan antara pemilik rumah dengan Pemerintah Kota Jakarta. Namun, situasi sudah kondusif.

"Tadi sempat ada momen berdebat ya pemilik lama dengan pemerintah. Pemerintah jelaskan mereka tercatat penghuni liar atau apa sementara mereka sudah tinggal di situ puluhan tahun dan hanya bermodalkan SIP bukan sertifikat hak milik," tandas dia.

Sementara itu, dikonfirmasi secara terpisah, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin membenarkan pihaknya yang juga berada di rumah Wanda Hamidah itu. Dia menyebut pihaknya membantu proses pengamanan. Selain Satpol PP dia menuturkan ada banyak unsur di lokasi.

"Unsurnya banyak di sana, ada unsur dari bagian hukum, ada kemudian dari kepolisian, unsur TNI, kemudian unsur dari luar kecamatan, dan itu semua kegiatannya dari tingkat kota," kata Arifin.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya