Liputan6.com, Solo - Praktisi hukum M Badrus Zaman menyebut tindakan represif aparat pengamanan terhadap suporter usai laga Arema FC kontra Persebaya Surabaya dianggap terlalu berlebihan, sehingga banyak menimbulkan banyak korban jiwa.
Menurutnya, hal itu terjadi lantaran minimnya aturan atau kebijakan dari federasi yang memberikan jaminan keamanan khusus bagi suporter atau penonton.
Advertisement
Ia menyebut, keterlibatan pemerintah dianggap sebagai langkah tepat untuk melakukan penangan kasus tragedi Stadion Kanjuruhan itu, di mana Presiden Jokowi telah berkomunikasi dengan Presiden FIFA.
Badru juga menyayangkan gas air mata bisa ditembakkan di dalam stadion yang masih penuh dengan lautan manusia, sehingga banyak dari mereka harus berdesak-desakan dan menyebabkan mereka semakin kekurangan oksigen lantaran berebut keluar stadion.
"Harus ada evaluasi, mulai daru organisasi persepak bolaannya, keamanannya, dan juga suporternya. Evaluasi dan harus dibuatkan regulasi sendiri, entah itu UU, atau peraturan pemerintah," katanya kepada Liputan6.com di Solo, Kamis (13/10/2022).
4 Tersangka dalam Tragedi Stadion Kanjuruhan
Usai tragedi Kanjuruhan, kata Badrun, pembuatan regulasi khusus yang menjamin keselamatan suporter, menjadi sangat urgent untuk dilakukan segera. Sehingga kasus serupa tidak terulang, dan tidak ada upaya saling lempar tanggung jawab.
"Kalau ada aturan atau regulasi tersebut (regulasi khusus suporter) federasi atau pemerintah tak akan kena dampak disalahkan karena minim aturan terkait itu," ujar Badrus.
Tak hanya itu, Badrus berharap dilakukan sosialisasi terkait penggunaan gas air mata yang melarang digunakan di dalam stadion, di mana hal tersebut yang menjadi salah satu pemicu jatuhnya banyak korban jiwa di Stadion Kanjuruhan.
"Karena ini yang harus dievaluasi adalah organisasinya (PSSI), suporternya, pemainnya juga, tak hanya itu keamanannya yang harus betul betul dibuat peraturan yang jelas," ucap dia.
Sementara itu, perkembangan kasus tragedi Kanjuruhan sudah menetapkan satu tersangka yakni Direktur LIB selaku operator liga, tiga tersangka lainnya dari personel kepolisian yang masih menjalani pemeriksaan di Polda Jatim.
Para tersangka tersebut terancam dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka karena kealpaan dan Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU Nomor 11 tahun 2022 tentang keolahragaan.
Baca Juga
Timnas Indonesia yang Gagal di Piala AFF 2024 Awalnya Direncanakan untuk Pertahankan Medali Emas di SEA Games
Tersingkir dari Piala AFF 2024, Cristian Gonzales Tawarkan Diri ke Erick Thohir untuk Latih Striker Timnas Indonesia
Erick Thohir Menilai Timnas Indonesia Punya Kualitas yang Cukup untuk Tembus Semifinal Piala AFF 2024
Advertisement