Liputan6.com, Jakarta - Sikap keluarga dan kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe yang terkesan berbelit-belit atas pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat sejumlah warga Jayapura kesal. Menurut pengacara, pemanggilan terhadap Lukas telah disepakati oleh keluarga dan masyarakat adat Papua dilakukan di Jayapura, disaksikan oleh masyarakat Papua di lapangan terbuka, dan dilakukan sesuai hukum adat Papua.
Nikolaus Demetouwm warga Jayapura yang tinggal di Distrik Depapre menilai, permintaan keluarga Lukas itu mengada-ada. Niko juga mempertanyakan masyarakat adat yang disebut oleh pengacara Lukas.
Advertisement
“Kalau masyarakat adat pasti mereka mengerti aturan adat dan budaya. Dalam budaya orang Papua, saya belum pernah lihat dan dengar ada orang diperiksa di lapangan terbuka,” tutur Niko kepada wartawan, Kamis (12/10/2022).
Niko menyebutkan, dalam budaya masyarakat pesisir di Papua dikenal istilah ‘batu lingkar’. Orang yang dituduh bersalah diperiksa oleh tua-tua adat dipimpin Ondoafi yang duduk melingkar di area batu lingkar tersebut.
‘’Jika terbukti bersalah, orang tersebut membayar denda adat atau melaksanakan hukuman yang dijatuhkan kepadanya disaksikan oleh warga kampung, supaya masyarakat sama-sama tahu dan tidak lagi mengulangi perbuatan orang yang dihukum tersebut,” jelas Niko.
Eksekusi hukuman atau pembayaran denda adat di lapangan terbuka bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku, Selain itu, pelaku diajarkan sebuah prinsip hidup: berani berbuat salah, berani bertanggung jawab. Kesalahan yang sudah dilakukan harus ditebus dengan membayar denda adat.
Kaitannya dengan tuntutan keluarga Lukas Enembe tersebut, Niko justeru melihat tidak adanya niat baik dari Lukas untuk menghormati adat. Justeru adat dijadikan tameng bagi Lukas dan para pendukungnya untuk berlindung dari jeratan hukum.
Niko mengimbau, masyarakat Papua khususnya warga Jayapura untuk tidak terlibat dalam manuver yang dimainkan kelompok pendukung Lukas. Hal ini justeru akan semakin memperkeruh situasi.
“Mari kita jaga Papua supaya tetap damai dan aman bagi semua orang, lebih-lebih karena sebentar lagi kita akan menjadi tuan rumah Kongres Masyarakat Adat Nusantara, dimana banyak tokoh-tokoh adat akan datang dari berbagai daerah di Indonesia,”pinta Niko.
Menurut Niko, Kongres ini akan menjadi momen penting bagi warga Papua untuk semakin mencintai budayanya sendiri serta menjaga budaya Papua dari upaya pihak-pihak yang bisa merusak citra orang Papua.
KPK Tak Proses Hukum Adat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memproses Gubernur Papua Lukas Enembe dengan hukum nasional. Pernyataan ini menanggapi permintaan kuasa hukum Lukas yang meminta kasus kliennya diproses dengan hukum adat.
"Sejauh ini betul bahwa eksistensi seluruh hukum adat di Indonesia diakui keberadaannya. Namun untuk kejahatan, terlebih korupsi maka baik hukum acara formil maupun materiil tentu mempergunakan hukum positif yang berlaku secara nasional," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (11/10/2022).
Enam+01:04VIDEO: Viral! Air Laut Surut di Pantai Sampur Bangka Belitung Ali mengaku pihak lembaga antirasuah merasa khawatir permintaan pengacara Lukas Enembe itu malah mencederai nilai luhur masyarakat Papua.
"Kami khawatir statement yang kontraproduktif tersebut justru dapat menciderai nilai-nilai luhur masyarakat Papua itu sendiri," kata Ali.
Menurut Ali Fikri, bila hukum adat memberikan sanksi moral atau adat kepada pelaku tindak kejahatan, hal tersebut tidak berpengaruh pada proses penegakan hukum positif sesuai undang-undang yang berlaku.
Ali menyebut pihak KPK menyayangkan pernyataan penasihat hukum Lukas Enembe, yang semestinya mengerti persoalan hukum. Menurut Ali, penasihat hukum sejatinya bisa memberikan nasihat kepada Lukas secara profesional.
"Kami meyakini para tokoh masyarakat Papua tetap teguh menjaga nilai-nilai luhur adat yang diyakininya, termasuk nilai kejujuran dan antikorupsi. Sehingga tentunya juga mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi di Papua," kata Ali.
Advertisement