Liputan6.com, Jakarta Sejak Rabu (12/10/2022) Rizky Billar telah dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora.
Setalah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, hari ini, Kamis (13/10/2022) polisi secara resmi mengeluarkan surat penahanan terhadap Rizky Billar.
"Penyidik telah menetapkan yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini sampai 20 hari ke depan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di kantornya.
Dalam kasus ini, polisi setidaknya memiliki tiga alat bukti yang menjadi alasan penetapan status tersangka Rizky Billar.
Baca Juga
Advertisement
Barang Bukti
"Barang bukti hasil visum Lesti Kejora yang mana hasil visum tersebut menerangkan bahwa telah terjadi kekerasan fisik terhadap korban. Rekam medis juga sebagai barbuk, dan flashdisk yang berisi rekaman CCTV di area depan kamar dan luar rumah korban saudari Lesti dan tersangka RB," ujar Zulpan.
Atas penetapan status tersangka ini, Rizky Billar telah dirilis ke media mengenakan seragam tahanannya. Sayangnya, dia tak menyampaikan statement apa pun.
Advertisement
Ancaman Hukuman
Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 44 ayat 1 UU RI No 23 tahun 2004 tentang kekerasan atau pidana KDRT dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.