Siapa Selingkuhan Rizky Billar? Begini Jawaban Polisi

Masyarakat bertanya-tanya siapa identitas selingkuhan Rizky Billar?

oleh Zulfa Ayu Sundari diperbarui 13 Okt 2022, 17:59 WIB
Artis Rizky Billar dihadirkan saat rilis kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Lesti Kejora di Mapolres Jakarta, Kamis (13/10/2022). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Setelah diperiksa, Rizky Billar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan KDRT. Dia sudah di tahan di Polres Metro Jakarta Selatan terhitung hari ini, Kamis (13/10/2022).

Kabid Humas Polda Metro Jaya menuturkan bahwa motif suami Lesti Kejora melakukan kekerasan terhadap istrinya adalah karena ketahuan berselingkuh.

Hal ini lalu menimbulkan tanda tanya besar, siapa wanita selingkuhan Rizky Billar? Terkait pertanyaan ini, pihak kepolisian tak bisa memberi keterangan.

"Itu di luar unsur pidananya ya, jadi penyidik fokus pada unsur pidana dan fakta-fakta lapangan terkait perbuatan yang dianggap melawan pidana yaitu KDRT," kata Kombes Pol Endra Zulpan, Kamis (13/10/2022).

 

 

 


Cabut Laporan?

Artis Rizky Billar dihadirkan saat rilis kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Lesti Kejora di Mapolres Jakarta, Kamis (13/10/2022). "Penyidik telah menetapkan yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini sampai 20 hari ke depan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di kantornya. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Selain soal selingkuhan Billar, sejumlah pihak juga bertanya-tanya, apa yang terjadi jika Lesti Kejora mencabut laporannya? Apakah Rizky Billar dapat dibebaskan?

"Kami tidak bisa berandai-andai, sampai dengan saat ini kami masih melakukan penyidikan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary.


Penahanan

Sementara itu, Rizky Billar akan ditahan hingga 20 hari dan tidak menutup kemungkinan diperpanjang. Itu sesuai dengan kewenangan penyidik.

"Jika dianggap kurang ini bisa diperpanjang lagi 20 hari ke depan," ucap Endra Zulpan.


Pasal

Sementara itu, polisi memutuskan menahan Rizky Billar dengan alasan agar dia tidak mengulangi perbuatan yang sama.

Rizky Billar dikenakan pasal 44 ayat 1 UU RI No 23 tahun 2004 tentang kekerasan atau pidana KDRT dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.

Infografis Indikator dan Syarat Indonesia Menuju Tahapan Endemi Covid-19. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya