Ini Motif Rizky Billar Lakukan KDRT ke Lesti Kejora

Polisi menyebut tersangka Rizky Billar melakukan dugaan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada istrinya Lesti Kejora lantaran marah.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 13 Okt 2022, 19:00 WIB
Artis Rizky Billar dihadirkan saat rilis kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Lesti Kejora di Mapolres Jakarta, Kamis (13/10/2022). Setalah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, polisi secara resmi mengeluarkan surat penahanan terhadap Rizky Billar. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Polisi menyebut tersangka Rizky Billar melakukan dugaan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada istrinya Lesti Kejora lantaran marah.

Marah Rizky ini karena aksi perselingkuhannya terendus. Di tambah lagi, Lesti minta dipulangkan ke rumah orangtua.

"Motif yang mendasari terjadinya kekerasan dalam rumah tangga ini adalah pelaku ketahuan berselingkuh di belakang korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Kamis (13/10/2022).

Dia menerangkan, Lesti meminta penjelasan dan dipulangkan ke rumah orang tuanya. Hal ini yang menyulut emosi Rizky.

"Sehingga mengakibatkan pertengkaran dan juga terjadinya kekerasan," jelas Zulpan.

Dia menuturkan, Lesti menerima KDRT pada Rabu 28 September 2022 sekitar pukul 01.51 WIB. Ketika itu, kata Zulpan tersangka mendorong korban hingga terjatuh.

"Kemudian korban menggunakan tangan tersangka dan menjatuhkan ke atas kasur. Setelah itu tersangka mencekik leher korban menggunakan kedua tangan tersangka," ujar dia.

 


Ditahan

Sebelumnya, Polisi memutuskan menahan Rizky Billar usai diperiksa sebagai tersangka atas kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora.

Rizky Billar ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari, Kamis (13/10/2022).

Mulai hari ini penyidik telah mengeluarkan penetapan yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini selama 20 hari ke depan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Polres Jaksel, Kamis.

Zulpan menerangkan, penahanan terhadap Rizky Billar merupakan kewenangan penyidik yang diatur dalam KUHAP.

Diuraikan, penyidik memiliki kewenangan menahan tersangka selama 20 hari. "Mana kala nanti dianggap kurang bisa diperpanjang lagi 20 hari ke depan," ujar dia.

 


Alasan Penyidik

Zulpan menjelaskan, penyidik mempertimbangkan beberapa hal terkait penahanan Rizky Billar dalam kasus KDRT terhadap Lesti Kejora ini.

Adapun, salah satunya dikhawatirkan mengunlangi perbuatan yang sama di kemudian hari.

"Pertimbangan tertentu dan saat ini adalah tersangka tidak mengulangi perbuatan yang sama terhadap korban," ujar dia.

Di samping itu, penahanan dilakukan demi mempermudah dalam hal penyelesaian berkas perkara. Sehingga, kasus ini segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Penyidik melengkapi administrasi bekas dalam rangka perampungan berkas untuk tahap 2," ujar dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya