Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah terus menggenjot perusahaan agar mencatatkan diri di Bursa Efek Indonesia (BEI). Upaya itu disambung dengan sejumlah kebijakan untuk akomodasi pencatatan saham perusahaan, misalnya melalui insentif pajak khusus bagi perusahaan terbuka.
Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Kemitraan Direktorat P2Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Natalius menjelaskan, banyaknya perusahaan yang tercatat di BEI menjadi salah satu indikator sekaligus menopang pertumbuhan ekonomi domestik.
Advertisement
"Pasar modal ini juga dapat dijadikan sarana untuk mengundang masuknya investor dan dana asing untuk membantu memajukan perekonomian negara kita. Kita akan sangat konsen untuk memastikan itu terjadi sehingga kita berikan insentif kepada perusahaan-perusahaan yang listing," kata Natalius dalam Seminar CMSE 2022, Kamis (13/10/2022).
Di sisi lain, semakin banyak perusahaan tercatat di BEI, jumlah transaksi jual beli saham juga akan meningkat. Artinya, kontribusi pajak yang diperoleh dari tiap transaksi juga akan bertambah terhadap pendapatan negara.
Tercatatnya perusahaan di BEI juga memungkinkan pemerintah mengawasi. Baik dari sisi kinerja keuangannya maupun operasionalnya, hingga bagaimana dampaknya pada lingkungan sekitar.
"Dengan statusnya sebagai perusahaan terbuka, perusahaan punya kredibilitas dan transparansi yang tinggi. Pada akhirnya kita bisa memastikan bahwa pemenuhan kewajiban perpajakannya pun sesuai dengan kondisi nyata dari perusahaan tersebut,” ujar Natalius.
Sederet Manfaat IPO
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah melakukan upaya untuk mendorong perusahaan menjadi emiten melalui penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO).
BEI pun menjelaskan beberapa manfaat yang bisa dirasakan oleh perusahaan jika sudah melakukan IPO. Kepala Divisi Layanan dan Pengembangan Perusahaan Tercatat (LPP) BEI, Saptono Adi Junarso menuturkan, terdapat beberapa manfaat yang diperoleh perusahaan setelah mencatatkan sahamnya di bursa.
Kepala Divisi Layanan dan Pengembangan Perusahaan Tercatat BEI, Saptono Adi Jurnarso mengatakan, perusahaan yang mencatatkan sahamnya di bursa tentu saja akan mendapatkan pendanaan.
"Jadi manfaat go public sangat banyak, tapi pendanaan bukan satu-satunya manfaat go public, tapi bisa meningkatkan nilai perusahaan. Maka, ada nilai baru yang menjadi value bagi perusahaan, yaitu harga saham yang sebelumnya tidak dimiliki perusahaan,” kata Saptono dalam Capital Market Summit & Expo 2022, Kamis (13/10/2022).
Bukan hanya itu, dengan melantai di bursa juga bisa menciptakan kemandirian perusahaan di saat membutuhkan pendanaan. Di mana, perusahaan bisa langsung melakukan penggalangan dana atau fundraising melalui pasar modal.
"Kemudian bisa mendapatkan mitra strategis,” kata dia.
Advertisement
Insentif Pajak
Lalu, dengan melantai di bursa perusahaan bisa mempercepat penerapan good corporate governance (GCG). Bahkan, menjadi perusahaan terbuka juga bisa menghindari kemungkinan perpecahan pemilik perusahaan.
Selain itu, terdapat likuiditas bagi pemilik, karyawan sehingga mampu meningkatkan loyalitas karyawan yang diberikan saham.
"Dengan go public perusahaan memberikan saham kepada karyawan, maka ada likuiditas untuk pemilik dan karyawan untuk menjual sahamnya,” ujar dia.
Saptono menjelaskan, citra perusahaan pun akan meningkat karena go public, perusahaan akan masuk ke bursa, di mana menjadi tempat yang bisa diperhatikan investor di seluruh dunia. Namun, yang penting bisa meningkatkan kinerja perusahaan. Dia menuturkan, terdapat hal yang paling penting dari IPO ini, yakni mendapatkan insentif pajak.
Insentif pajak untuk perusahaan terbuka yakni, tarif PPh Badan Go Public dengan persyaratan tertentu menjadi 3 persen lebih rendah dari tarif normal.
Insentif PPh 3 Persen
Sebelumnya, Pemerintah memberlakukan kebijakan insentif pajak berupa penurunan PPh sebesar 3 persen untuk perusahana terbuka atau menjadi 19 persen, dibandingkan perusahaan non listing sebesar 22 persen.
Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Kemitraan Direktorat P2Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Natalius menyebutkan, ada beberapa syarat untuk perusahaan dapat memanfaatkan insentif itu. Pertama, perusahaan harus berbentuk Perusahaan Terbuka atau Tbk dan terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Kemudian jumlah saham yang disetor dan diperdagangkan di bursa efek itu paling sedikit 40 persen. Persyaratan lainnya yang wajib dipenuhi oleh perusahaan adalah, saham yang ada harus dimiliki paling sedikit oleh 300 pihak.
"300 pihak ini hanya boleh memiliki saham 5 persen dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor secara penuh. Ini harus dipenuhi dalam jangka waktu sekitar 183 hari atau 6 bulan dan harus disampaikan kepada kami dalam bentuk laporan untuk kita berikan insentif.,” ujar Natalius dalam Seminar CMSE 2022, Kamis (13/10/2022).
Lebih lanjut, tata cara pemberian insentif dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) tentang Bentuk dan Tata Cara Penyampaian Laporan serta Daftar Wajib Pajak dalam rangka Pemenuhan Persyaratan Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka.
Menariknya, pembayaran pajak perusahaan terbuka dilakukan pada kantor pelayanan pajak khusus yakni KPP Perusahaan Masuk Bursa (PMB).
"KPP perusahaan masuk bursa adalah sebuah kantor pajak yang kita dedikasikan untuk perusahana-perusahaan yang listing di Bursa Efek. Sehingga secara fasilitas dan kompetensi orang-orang di dalamnya memiliki keunggulan dibanding KPP lain,” kata dia.
Advertisement