Liputan6.com, Malang - Tim Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polda Jatim akan mengautopsi dua jenazah korban tragedi Kanjuruhan pada pekan depan. Proses itu dilakukan atas permintaan dari pihak keluarga korban.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirpitdum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, mengatakan dua kelurga korban tragedi Kanjuruhan telah mengajukan permintaan autopsi kepada Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF).
Advertisement
“Autopsi mungkin minggu depan. Keluarga korban langsung meminta, itupun lewat Menko Polhukam (TGIPF),” kata Andi di Malang, Kamis, 13 Oktober 2022.
Menurutnya, proses autopsi jadi hak keluarga korban mengizinkan atau tidak. Pihak yang akan melakukan proses autopsy itu adalah Polda Jatim lewat Dokter Forensik (Dokkes) Polda Jatim, bukan dilaksanakan oleh Mabes Polri.
“Kalau korban dari personel kepolisian tidak perlu ada autopsi,” ucap Andi.
Kepala Bidang Dokes Polda Jatim, Kombes Pol Erwin Zainul Hakim, mengatakan masih akan mengecek kepastian keluarga korban bila benar-benar mengizinkan autopsi. Bila sesuai jadwal, autopsi korban tragedi Kanjuruhan dilakukan pekan depan.
“Autopsi jadi salah satu cara menggali fakta empiris mengenai penyebab kematian seseorang,” ujarnya.
Dirpitdum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, proses penyidikan peristiwa itu masih berjalan. Meski begitu, tak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru.
“Iya, bisa jadi ada tersangka baru. Setiap perkembangan pasti akan kami sampaikan ke publik,” katanya.
Penambahan Tersangka
Komisioner Komisi Polisi Nasional (Kompolnas), Benny Mamoto, mengatakan bisa jadi ada tersangka baru namun harus melalui tahapan tertentu. Misalnya, dalam proses persidangan nantinya ada ketengan dan bukti baru.
“Dari persidangan itu bisa dilihat ada atau tidak tersangka baru,” kata Benny.
Mabes Polri telah menetapkan 6 orang tersangka tragedi Kanjurujan. Yakni, Ahmad Hadian Lukita, Direktur Utama PT LIB, Abdul Haris ketua panpel Arema, Suko Sutrisno kepala keamanan stadion.
Kompol Wahyu Setyo P selaku Kabag Ops Polres Malang, AKP Hasdarman, Komandan Kompi Brimob Polda Jatim dan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi. Mereka dijerat pasal 359 dan pasal 360 KUHP dan pasal 103 ayat (1) jo pasal 52 UU nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Advertisement