Siapa Bertanggung Jawab Tragedi Kanjuruhan, PSSI atau PT LIB? Ini Kata Komnas HAM

Dengan mengetahui siapa yang bertanggung jawab, kata Anam, akan ketahuan pihak mana yang selayaknya bertanggung jawab, atas pertandingan sepakbola yang berujung tragedi di stadion Kanjuruhan.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Okt 2022, 06:49 WIB
Komisioner Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terus menggali keterangan dari beberapa pihak dalam rangka investigasi untuk menyusun laporan tragedi Kanjuruhan, Malang.

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menjelaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan kali ini adalah untuk mendalami kewenangan terkait penyelenggaraan pertandingan sepakbola antara Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) dan PT Liga Indonesia Baru (LIB).

"Pertanyaan hubungan antara PSSI dan PT LIB kami tanyakan untuk sebenarnya mengukur siapa dan kewenangan apa dan bagaimana kewenangan terhadap instrumen- instrumen yang ada dalam aturan-aturan PSSI," kata Anam saat jumpa pers, Kamis (13/10/2022).

Menurut Anam, pihaknya saat ini tengah mengurai duduk aturan regulasi siapa yang bertanggung jawab atas pengawasan, dan bagaimana mekanisme pertanggungjawaban atas pengawasan setiap pertandingan sepakbola.

"Sehingga nanti kita bisa mengkonstruksi siapa, jabatan apa, dan di level mana. Kalau PSSI yang bertanggung jawab, tanggung jawabnya di level apa, problemnya di level apa. Kalau LIB yang bertanggung jawab, siapa dan di level mana," bebernya.

"Makanya kami tadi tanya pertama hubungan antara PSSI dan PT LIB dan bagaimana kewenangan mereka berdua berlangsung, dasarnya apa, apakah ada pengawasan ataukah tidak ada, pertanggungjawaban pengawasan termasuk pengawasan itu bertanggung jawabnya ke siapa. Nanti akan ketahuan," tambahnya.

Dengan mengetahui siapa yang bertanggung jawab, kata Anam, akan ketahuan pihak mana yang selayaknya bertanggung jawab, atas pertandingan sepakbola yang berujung tragedi di stadion Kanjuruhan.

"Di titik itulah sebenarnya kita akan tahu siapa, berkontribusi apa dalam kesalahan, kalau ini kita anggap kesalahan atau kelalaian begitu dalam konteks Kanjuruhan," sebutnya.

Disamping itu, Anam juga menyampaikan jika pihaknya juga mendalami hingga ke titik official broadcaster yang berkaitan dengan stasiun penayangan pertandingan sepakbola.

"Broadcaster itu, pertanyaannya sama seperti itu. Kalian punya kewenangan apa, tanggung jawabnya apa, bagaimana mekanismenya, bagaimana ini kok bisa terjadi, terus bagaimana posisi kamera dan sebagainya lalu bagaimana alur produksi dan sebagainya, kalau dalam konteks ya seperti itu," ujarnya.

Sekedar informasi dalam pemeriksaan Kamis 13 Oktober 2022, Komnas HAM telah memanggil pihak PSSI dan pihak Indosiar untuk dimintai keterangan berkaitan dengan kebutuhan investigasi tragedi Kanjuruhan. Sedangkan untik pihak PT LIB masih berkoordinasi dengan aparat kepolisian.

Hal itu mengingat, ditetapkannya Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hardian Lukita sebagai tersangka atas tragedi di Stadion Kanjuruhan pasca pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya.

 


Pemeriksaan Komnas HAM

Temuan awal tim investigasi atau tim pemantauan penyelidikan Komnas HAM terkait peristiwa tragedi kemanusiaan di Kanjuruhan. Komnas HAM telah menerima informasi terkait peristiwa kerusuhan yang terjadi usai pertandingan sepakbola. Sekitar pukul 22.30 WIB sampai saat ini masih ada 132 Korban meninggal dan ratusan luka-luka.

Hal itu disampaikan Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsari dan Choirul Anam, di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (12/10). Sebagaimana dengan amanat pasal 89 Ayat 3 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Komnas melakukan serangkaian proses awal pemantauan dan penyelidikan atas tragedi kemanusiaan Kanjuruhan yang dilaksanakan pada tanggal 2-10 Oktober 2022 telah meminta sejumlah keterangan terhadap sejumlah pihak antara lain:

1. Meminta keterangan terhadap manajemen dan pengurus Arema

2. Yang kedua, meminta keterangan terhadap pemain Arema

3. Meminta keterangan Bupati Malang dan jajarannya

4. Meminta keterangan kepada jajaran Brimob yang turun di pengamanan pada saat peristiwa

5. Meminta keterangan jajaran zipor yang juga ikut mengamankan

6. Kemudian, meminta keterangan terhadap jajaran Polres Malang, termasuk eks Kapolres Malang AKBP Febry

7. Meminta keterangan terhadap saksi-saksi dan korban yang merupakan suporter Arema di Malang Raya

8. Meminta keterangan BPBD kota Malang, BPBD kab. Malang dan BPBD kota Batu. Jadi, ada tiga BPBD, kami minta keterangan.

9. Kemudian, meminta keterangan dari panitia pelaksana (Panpel) dan Security Officer pertandingan Arema melawan Persebaya

10. Kemudian, yang terakhir meminta keterangan sejumlah match Stewart yang bertugas pada saat pertandingan.

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com

 

 

 

 

 

 

 

 

Infografis Ragam Tanggapan Tragedi Arema di Stadion Kanjuruhan. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya