Liputan6.com, Jakarta - Menko Polhukam yang juga Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan Mahfud Md menyebut TGIPF akan menyerahkan laporan hasil penyelidikan ke Presiden Joko Widodo alias Jokowi, Jumat (14/10/2022) siang nanti.
"Jumat siang TGIPF akan menyerahkan laporan kepada Presiden," ujar Mahfud dalam keterangannya, Jumat (14/10/2022).
Advertisement
Menurut Mahfud, TGIPF telah menyelesaikan tugasnya pada Kamis, 13 Oktober 2022 sore kemarin.
"Kamis (13/10/22) sore TGIPF Tragedi Sepakbola Kanjuruhan sudah merampungkan tugasnya sesuai dengan Kepres No. 19 Tahun 2022," kata dia.
Namun, Mahfud meminta maaf kepada awak media dan masyarakat belum bisa membongkar hasil penyelidikan tersebut sebelum diserahkan kepada Jokowi.
"Minta maaf kepada pers isi laporan belum bisa dibuka ke publik sebelum laporan tersebut disampaikan kepada Presiden," kata Mahfud.
Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo, mengungkapkan hasil temuannya terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang.
Dia mengatakan tidak ada simulasi pengamanan saat kerusuhan pecah usai laga Arema Fc vs Persebaya yang dijalankan panitia penyelenggara (panpel).
"Penyelenggara tidak melaksanakan simulasi pengamanan pertandingan, sehingga patut diduga penyelenggara tidak siap menghadapi situasi yang terjadi pada 1 Oktober 2022 tersebut," kata Hasto saat jumpa pers secara daring, Kamis (13/10/2022).
Tanpa Ada Simulasi Pengamanan
Hasil temuan itu, kata Hasto, didapati oleh LPSK, setelah pihaknya melakukan dialog dengan beberapa pihak termasuk aparat kepolisian. Dimana diakui, jika panitia penyelenggara maupun aparat kepolisian tidak melakukan simulasi terlebih dahulu.
Padahal diketahui, pertandingan yang tersaji di awal bulan Oktober kemarin itu merupakan laga big match yang mempertemukan derby Jawa Timur. Terlebih, pertandingan tersebut digelar pada malam hari yang di mana kondisi keamanan harusnya diperketat.
"Dari dialog para aparat hukum Polres maupun apa panitia bahwa memang tidak ada simulasi lebih dulu," ucap Hasto.
Bahkan, Hasto juga menyatakan kalau dari temuan LPSK disebutkan jika panitia penyelenggara (panpel) pertandingan juga tidak mematuhi peraturan PSSI pasal 21 dan 22 yakni perihal regulasi keamanan dan keselamatan.
Termasuk dengan tidak mematuhi peraturan FIFA pasal 19 terkait aturan tentang larangan untuk membawa ataupun menggunakan senjata api maupun gas termasuk gas air mata.
"Bahkan kita mendengar bahwa Kapolres mengatakan tidak tahu bahwa ada larangan itu dari FIFA," ucap Hasto
Advertisement