Izin PLTU Tanjung Jati A Dibatalkan Pengadilan, Walhi: Ini Kemenangan Lingkungan Hidup

Walhi Jabar menilai putusan majelis hakim dalam perkara izin PLTU Tanjung Jati bisa jadi preseden baik.

oleh Dikdik Ripaldi diperbarui 14 Okt 2022, 11:00 WIB
Meiki Paendong, Direktur Eksekutif Daerah Walhi Jawa Barat (kiri), Adhinda Maharani dari Koalisi Bersihkan Cirebon (tengah), dan Muit Pelu, Kuasa Hukum dari Tim Advokasi Keadilan Iklim (kanan) dalam konferensi pers terkait gugatan Izin Lingkungan PLTU Tanjung Jati A di Kantor LBH Bandung, 15 September 2022. (Liputan6.com/Dikdik Ripaldi).

Liputan6.com, Bandung - Direktur Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat, Meiki Paendong, menilai pembatalan izin lingkungan proyek PLTU Tanjung Jati A di Cirebon ini menjadi kemenangan lingkungan hidup dan rakyat, dalam melawan pembangunan yang berpotensi merusak lingkungan, khususnya pembangunan yang mengancam krisis iklim. 

Diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung membatalkan izin lingkungan PLTU Tanjung Jati A dalam sidang terbuka untuk umum secara Elektronik (E-Court), Kamis, 13 Oktober 2022. Proyek yang dinilai berpotensi merusak lingkungan itu tidak didasarkan pada dokumen amdal yang layak, abai soal lepasan karbon serta perubahan iklim.

Menurut Meiki, putusan PTUN Bandung seharusnya dapat menjadi preseden baik bagi upaya selanjutnya dalam mendorong komitmen negara terkait perlindungan lingkungan hidup dan dampak perubahan iklim.

"Pensiun dini PLTU harus segera dilakukan dan pelarangan pembangunan PLTU secara menyeluruh tanpa kecuali. Dalam gambaran besar, ancaman perubahan iklim dapat berkurang, lingkungan dapat pulih dari perubahan iklim, sehingga anak dan cucu kita tetap menikmati lingkungan di masa mendatang," kata Meiki dalam keterangannya, ditulis Liputan6.com, Jumat (14/10/2022).

 

Keputusan ini, kata Meiki, seharusnya menyadarkan pemerintah agar tidak lagi membangun PLTU dan energi fosil lainnya di Jawa Barat, serta menutup segera PLTU yang sudah beroperasi demi keselamatan, keadilan iklim, lingkungan, rakyat, dan keberlanjutan layanan alam.

"Saatnya pemerintah beralih ke energi bersih terbarukan yang ramah lingkungan dan rendah karbon," kata Meiki.

Adhinda Maharani dari Koalisi Bersihkan Cirebon menilai keputusan majelis hakim merupakan keputusan yang tepat. Sebagai generasi muda Cirebon, Adhinda menginginkan lingkungan hidup yang baik, lestari dan terjaga dari segala aktivitas yang bisa merusak lingkungan.

"Sebagai wakil dari anak muda, kami ingin memastikan bahwa keadilan iklim harus dapat dirasakan bagi setiap makhluk hidup sebagai bentuk kedaulatan lingkungan untuk masa depan," ujarnya.

Sementara itu Kuasa Hukum dari Tim Advokasi Keadilan Iklim, Muit Pelu menyampaikan, keputusan majelis hakim menjadi bukti bahwa tindakan pemerintah yang memberikan izin lingkungan PLTU dengan tidak mempertimbangkan perubahan iklim merupakan perbuatan yang melawan hukum.

Menurutnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat seharusnya menerima putusan dan tidak mengajukan banding. Pasalnya, lanjut Muit, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah memiliki aturan yang mengatur pencegahan perubahan iklim serta harus membuktikan komitmen tersebut.

"Operasional PLTU merupakan salah satu kontributor terbesar pelepasan emisi gas rumah kaca, tapi pemerintah maupun pelaku usaha seringkali tidak memperhitungkan dampak ini dalam perizinan," katanya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya