Liputan6.com, Jakarta - Pedangdut Lesti Kejora memilih berdamai dengan suaminya Rizky Billar usai menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Laporan Polisi (LP) terhadap Billar yang dibuat di Polres Metro Jakarta Selatan resmi dicabut.
Lesti Kejora menjadikan anak sebagai alasan atau bahan pertimbangan mencabut laporan terhadap Rizky Billar yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan kepolisian dalam kasus KDRT ini.
Baca Juga
Advertisement
"Alasannya anak saya. Karena mau bagaimanapun suami saya, bapak dari anak saya," kata Lesti didampingi tim penasihat hukumnya di Mapolres Metro Jaksel hari ini, Jumat (14/10/2022).
Menurut dia, Rizky Billar telah menyesali perbuatannya. Apalagi, Rizky Billar juga sudah meminta maaf kepada keluarga atas tindakan KDRT.
"Beliau juga sudah mengakui perbuatan dan meminta maaf pada saya dan keluarga bapak saya. Keluarga saya sangat begitu memaafkan perbuatan suami saya. Harapannya tidak akan terulang lagi," ujar dia.
Dalam kesempatan itu, Lesti mengapresiasi Unit PPA Polres Metro Jaksel yang dinilai responsif dalam menanggapi laporan masyarakat, termasuk laporannya. Meski pada akhirnya, berujung damai.
"Saya mau mengucapkan terima kasih banyak pada polisi karena begitu cepat menanggapi dari mulai saya melapor sampai prosesnya berjalan lancar, Alhamdulillah, dan pada akhirnya saya memutuskan untuk mencabut laporan suami saya," ujar dia.
Tak Lantas Hentikan Proses Hukum
Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan langkah artis Lesti Kejora mencabut laporan polisi terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya, Rizky Billar, tidak langsung menghentikan proses hukum yang telah berjalan.
"Tidak serta merta kalau dicabut dia (Rizky Billar) dibebaskan malam ini. Tidak begitu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 13 Oktober 2022.
Zulpan mengatakan ada prosedur yang telah dijalankan saat pembuatan laporan polisi dan tentunya ada aturan yang harus dilakukan saat pencabutan laporan.
Lebih lanjut, Zulpan menegaskan penyidik kepolisian sudah memproses laporan tersebut hingga melewati beberapa tahapan.
Sehingga menurut Zulpan, penyidik juga yang akan memproses permohonan pencabutan laporan tersebut sesuai prosedur yang ada. "Sekarang kewenangan ada di tangan penyidik. Prosesnya sudah dalam proses penyidikan, bahkan sudah menetapkan tersangka dan penahanan, ini yang harus dihormati," ujarnya.
Zulpan juga menjelaskan pihak kepolisian belum menerima surat permohonan resmi untuk pencabutan laporan tersebut.
Baca Juga
Advertisement