Liputan6.com, Jakarta Kemenkum HAM resmi menerapkan masa pemberlakuan paspor menjadi 10 tahun. Paspor ini sudah mulai diberikan pemerintah kepada para pemohon. Walau demikian, tidak ada biaya yang bertambah.
VIDEO: Paspor Baru Kini Berlaku 10 Tahun, Biaya Pembuatan Masih Rp 350 Ribu dan Rp 650 Ribu
Kemenkum HAM resmi menerapkan masa pemberlakuan paspor menjadi 10 tahun. Paspor ini sudah mulai diberikan pemerintah kepada para pemohon. Walau demikian, tidak ada biaya yang bertambah.
diperbarui 14 Okt 2022, 14:40 WIBAdvertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
50 Pembicara Dijadwalkan Tampil di Kahforward 2024, dari Santo Suruh hingga Pandawara
Top 3 Islami: Buya Yahya Ungkap Kenapa Kini Banyak Orang Susah, Cara agar Pasangan Jatuh Cinta Berkali-kali
Tombol Kamera iPhone 16 Series Langsung Dijiplak di HP China, Siapa Saja?
Top 3: Hacker Bjorka Bobol Data Pajak Jokowi hingga Sri Mulyani, DJP Buka Suara
Mengenali 7 Perubahan Sikap pada Pria yang Terlibat Perselingkuhan
Cuaca Hari Ini Jumat 20 September 2024: Langit Pagi Jabodetabek Diprediksi Berawan Tebal
Buat yang Masih Bingung, Begini Cara Ganti Baterai Smart Key yang Habis
5 Zodiak Paling Rentan Stres, Terlalu Memikirkan Berbagai Kemungkinan Secara Berlebihan
Hasil Liga Champions: Monaco Bungkam Barcelona, Arsenal Ditahan Imbang Atalanta
Gara-Gara Ini, Pemilik Marlboro Jual Murah Perusahaan Inhaler Inggris
Meneropong Prospek Kripto Usai The Fed Turunkan Suku Bunga Acuan
20 September 1932: Aksi Mogok Makan Mahatma Gandhi, Protes Inggris Soal Pemisahan Kasta di Sistem Pemilu India