Lesti Kejora Damai dengan Rizky Billar, Pakar Hukum Trisakti: Perdamaian Harus Ada Ukuran yang Jelas

Lesti Kejora luluh dengan Rizky Billar hingga mencabut tuntutannya

oleh Benedikta Ave Martevalenia diperbarui 14 Okt 2022, 16:04 WIB
Lesti Kejora dengan penjagaan ketat mendatangi Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022). Kedatangan Lesti Kejora cukup mengejutkan karena hanya berselang sesaat pascapenetapan penahanan suaminya, Rizky Billar. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pakar hukum Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan bahwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Lesti Kejora dapat diselesaikan secara damai tanpa melalui peradilan pidana.  

"Memang begitu sifat Undang-Undang KDRT itu. Kalau pun ada delik, kalau pun ada pengaturan mengenai kejahatannya, itu bersifat delik aduan," kata Fickar saat dihubungi Liputan6.com pada Jumat (14/10) 

"Yaitu delik yang kalau diadukan dia diperiksa baik di penyidikan, penuntutan, maupun sampai di pengadilan, kalau tidak diadukan ya tidak apa-apa," dia menambahkan.  

Meski demikian, Fickar juga mengatakan bahwa penegak hukum harus mengetahui ukuran yang jelas sebelum mencabut laporan KDRT tersebut.

Ukuran yang dimaksudkan adalah apakah ada tindak pidana umum dalam laporan tersebut, seperti mengakibatkan orang luka parah atau mengakibatkan orang tidak bisa mencari penghasilan ekonominya.

"Menurut saya penegak hukum dalam hal ini kepolisian maupun kejaksaan atau hakim, ketika ada perdamaian atau ada pencabutan maka harus ada ukuran yang jelas," ujarnya.

"Maksud saya kalau kekerasan itu tidak mengakibatkan orang luka parah, yang kedua kalau tidak mengakibatkan orang tidak bisa mencari penghasilan ekonominya, maka pencabutan menurut saya juga harus dipertimbangkan," kata Fickar. 

Lebih lanjut dijelaskan apabila ada tindakan kekerasan yang mengakibatkan orang terluka dan tidak bisa mencari uang, polisi berhak mengalihkan kasus kekerasan dalam rumah tangga ke tindak pidana umum. 

"Bahkan menurut saya proses pidahannya harus ditransfer atau dialihkan menjadi tindak pidana umum. Nanti orang semaunya mukulin orang, meskipun itu istrinya sendiri," katanya.

Jadi, lanjut Fickar, pasal di dalam UU KDRT yaitu Pasal 44 dan 45 harus diterjemahkan begitu meski delik aduan boleh dicabut laporannya.

"Sepanjang kekerasan itu tidak mengakibatkan luka berat dan tidak mengakibatkan korbannya tidak bisa mencari penghasilan ekonominya, nah, itu batasannya," Fickar menekankan. 


Lesti Mencabut Laporan Usai Dicekik dan Dibanting Rizky Billar

Ekspresi artis Rizky Billar saat dihadirkan dalam rilis kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Lesti Kejora di Mapolres Jakarta, Kamis (13/10/2022). Rizky Billar tak menyampaikan statement apa pun. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kasus Dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang menjerat Rizky Billar berakhir damai. Penasihat hukum Rizky Billar, Surya Darma Simbolon mengklaim bahwa Lesti Kejora telah mencabut laporan polisi (LP) di Polres Metro Jaksel.

"Iya berdamai mereka. Sudah dicabut surat Pencabutan sudah di tanda tangan. Surat sudah dikasihkan langsung. Fisiknya sudah ada di atas," kata Surya di Polres Metro Jaksel, Kamis (13/10/2022).

Surya menerangkan, pelapor dan tersangka telah bertemu di salah satu ruangan Polres Metro Jaksel. Penyidik memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak. Surya bahkan menyampaikan, Lesti Kejora sampai meneteskan air mata.

"Adalah pasti (pelukan). Jelas Lesti menangis di ruang Kanit, kita juga biarkan mereka bebas di situ. Mereka suami-istri kita gak mau intervensi mereka, biarkan mereka lepas saja di situ," ujar dia.

 


Apa Alasan Lesti Kejora Mencabut Laporan Kasus KDRT

Lesti Kejora cabut laporan kasus KDRT Rizky Billar di Polres Metro Jakarta Selatan. Lesti mengungkapkan, anak menjadi alasan dirinya mencabut laporan polisi untuk suaminya. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Surya menolak berkomentar terkait alasan Lesti Kejora mencabut laporan KDRT. Dia hanya menyampaikan, penasehat hukum pelapor dan kliennya menyaksikan penandatangan surat pencabutan laporan.

"Itu gak bisa saya sampaikan itu internal mereka antara mereka suami istri kita hanya menyaksikan. Surat pencabutan tadi di depan saya kesepakatan mereka berdua," ujar dia.

Kendati, Rizky Billar belum bisa langsung bebas. Surya menyebut, ada prosedur yang harus dilalui.

"Kalau proses kepolisian ada mekanisme nya. Kita hormati saja. Prosedur nya ada tidak mungkin tanda tangan langsung keluar kita saling menghormati saja," ujar dia.

 


Lesti Kejora Datang di Saat Rizky Billar Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus KDRT

Artis Rizky Billar dihadirkan saat rilis kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Lesti Kejora di Mapolres Jakarta, Kamis (13/10/2022). "Penyidik telah menetapkan yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini sampai 20 hari ke depan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di kantornya. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Penyanyi Lesti Kejora menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022). Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menerangkan, kehadiran Lesti Kejora tidak ada hubungan dengan pemeriksaan.

Adapun, tujuannya untuk menjenguk suaminya, Rizky Billar tersangka kasus KDRT yang mendekam di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.

"Jadi Lesti untuk menemui suaminya. Jelas untuk Lesti menemui suaminya yang baru datang dari umroh," kata dia kepada wartawan, Kamis (13/10/2022).

Nurma mengatakan, Lesti Kejora saat ini juga bertemu dengan penyidik Unit PPA Polres Jakarta Selatan. Nurma tak mau berspekulasi terkait pertemuan itu termasuk rencana pencabutan laporan polisi (LP) terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Nanti kita lihat saja. Ini dia sudah diatas menemui penyidik dan sudah bertemu suaminya. Nanti yang jelas kita tunggu saja bagaimana proses dan kelanjutan," ujar dia.

Infografis 1 dari 4 Perempuan Mengalami Kekerasan Fisik atau Seksual. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya