Liputan6.com, Jakarta Banyak tugas rumah menanti PT Liga Indonesia Baru atau PT LIB setelah tragedi Kanjuruhan. Tim Gabungan Independen Pencari Fakta atau TGIPF telah mengeluarkan 6 poin rekomendasi kepada operator liga tersebut. Salah satu yang menonjol adalah soal penetapan jadwal pertandingan.
Dalam rangkuman kesimpulan dan rekomendasi TGIPF yang diterima oleh Liputan6.com disebutkan, PT LIB jangan terlalu mengutamakan profit dalam menyusun jadwal petandingan. Sebaliknya, TGIPF meminta PT LIB agar memprioritaskan faktor resiko hingga lebih mengutamakan keselamatan.
Advertisement
Di luar itu, TGIPF juga mewajibkan PT LIB menyusun standarisasi/kriteria para pejabat penyelenggara pertandingan, mulai dari panitia pelaksana (panpel), SO, petugas kesehatan, hingga steward.
Seperti diketahui, tragedi Kanjuruhan terjadi setelah laga Arema Vs Persebaya, Sabtu (1/10/2022). Insiden ini menewaskan 132 orang dan jadi insiden sepak bola terburuk di Indonesia.
TGIPF dibentuk untuk mengusut tragedi ini. Selain mengunjungi langsung lokasi kericuhan, TGIPF juga memanggil berbagai pihak, termasuk PT LIB sebagai operator Liga untuk dimintai keterangan.
Tim yang dipimpin oleh Menkopolhukam, Mahfud MD itu telah menuntaskan kerjanya. Selanjutnya, TGPIF melaporkan hasil temuannya kepada Presiden RI, Joko Widodo, pada Jumat (14/10/2022).
Berikut ini adalah 6 poin rekomendasi TGIPF kepada PT LIB selaku operator liga di Indonesia.
8 PR yang Diberikan TGIPF untuk PT LIB
a. Memprioritaskan faktor resiko/high risk dalam menentukan jadwal pertandingan dan lebih mengutamakan kepentingan keamanan(security oriented) dibandingkan profit oriented.
b. Mewajibkan untuk menyusun standarisasi/kriteria para pejabatpenyelenggara pertandingan (panpel, SO, petugas kesehatan,steward).
c. Menyusun petunjuk teknis tentang penugasan personel yang melakukan supervisi pertandingan mulai dari tahap perencanaan sampai dengan tahap pengakhiran.
d. Memperhatikan aspek psikologis dan kesejahteraan petugas lapangan.
e. Memberikan jaminan pembiayaan kesehatan bagi para korban tragedi Kanjuruhan.
f. Pejabat PT. LIB wajib hadir secara fisik dari tahap perencanaansampai dengan tahap akhir pertandingan (pasca pertandingan).
Advertisement
Ketum PSSI Diminta Mundur
Selain PT LIB, TGIPF Kanjuruhan juga mengeluarkan rekomendasi kepada PSSI selaku federasi. Dalam keterangan pers resmi usai menyerahkan hasil penyelidikan kepada Jokowi, ketua TGIPF Mahfud MD menyatakan PSSI harus bertanggung jawab atas Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 132 orang itu.
"Di dalam catatan, kami disampaikan bawah pengurus PSSI harus bertanggung jawab dan sub-sub organisasinya," terang Mahfurd MD dalam jumpa pers di Istana Presiden, Jakarta.
"Bertanggung jawab itu pertama berdasarkan pada aturan-aturan resmi, yang kedua berdasarkan moral. Karena tanggung jawab kalau berdasarakan atuaran itu namanya tanggung jawab hukum. Tapi hukum sebagai norma sering kali tidak jelas sering kali bisa dimanipulasi maka ke naik ke asas. Tanggung jawab asas hukum itu keselamatan rakyat. Itu adalah hukum yang lebih tinggi dari hukum yang ada. Dan ini sudah terjadi tertinggi keselamatan rakyat dan publik terinjak-injak. Lalu ada tanggung jawab moral di atas it."
Dalam kesimpulan dan rekomendasi TGIPF pada poin kelima ketua umum PSSI Mochamad Iriawan dan para pengurusnya diminta mundur sebagai bentuk tanggung jawab moral atas Tragedi Kanjuruhan.
"Secara normatif, pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI, namun dalam negara yang memiliki dasar moral dan etik serta budaya adiluhung, sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya korban sebanyak 712 orang, dimana saat laporan ini disusun sudah mencapai 132 orang meninggal dunia, 96 orang luka berat, 484 orang luka sedang/ringan yang sebagian bisa saja mengalami dampak jangka panjang."