Berantas Pendistribusian Konten Original Series Secara Ilegal, Vidio Laporkan Tindakan Pembajakan ke Bareskrim Polri

Vidio melaporkan oknum yang melakukan pendistribusian konten original series secara ilegal ke Bareskrim Polri.

oleh Isyhari Maheswar diperbarui 14 Okt 2022, 16:40 WIB
Vidio melaporkan pelaku pembajakan konten original series ke Bareskrim Polri. (Dok. Vidio)

Liputan6.com, Jakarta Platform streaming Vidio tidak hanya menyediakan layanan menonton tv online dan tayangan olahraga saja, tapi juga menghadirkan Vidio Original Series yang menjadi pilar konten unggulan dan eksklusif.

Untuk bisa memproduksi sebuah Original Series, Vidio bekerja sama dengan para pelaku perfilman tanah air. Dari hasil kerjasama ini, Original Series yang dihasilkan memiliki kualitas tinggi dan pastinya digemari oleh banyak penonton.

Sayangnya, Vidio selaku pemilik dan pemegang lisensi untuk konten yang ada pada platform, kerap menemukan masalah pembajakan. Tindakan ini banyak ditemukan dalam platform media sosial hingga aplikasi pesan instan.

Sebagai bentuk kecaman atas tindakan ilegal ini, pada hari ini (11/10), Vidio melalui tim kuasa hukum-nya dari Kantor Pengacara Ginting & Associates, kembali melaporkan sekelompok oknum atas tuduhan pencatutan konten secara ilegal, melalui aplikasi pesan instan Telegram. 

Berdasarkan laporan pengaduan yang diajukan oleh Vidio kepada pihak Bareskrim POLRI di Jakarta Selatan, diketahui bahwa konten yang mengalami pembajakan tersebut adalah sebuah Vidio Original Series yang berjudul, “Pertaruhan The Series”.


Kerugian Materil

Atas tindakan pembajakan konten Original Series ini, Vidio mendapatkan kerugian materil dan immateril yang ditaksir mencapai 40 miliar Rupiah. Vidio menduga bahwa konten hasil pembajakan ini telah beredar luas di masyarakat selama dua bulan lebih, sejak “Pertaruhan The Series” pertama kali tayang di Vidio pada bulan Juni silam.

Salah satu tempat yang menjadi penyebaran konten original series secara ilegal adalah aplikasi pesan instan Telegram. Para oknum pelaku pembajakan ini dapat dikenakan  sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda sampai 4 miliar rupiah, karena telah melanggar Pasal 113 ayat 4 UU Hak Cipta.

Gina Golda Pangaila selaku VP Legal, Business Risk, and Anti-Piracy Vidio menjelaskan, “upaya pembajakan atas sebuah produk kekayaan intelektual tidak hanya merugikan bagi Vidio sebagai platform OTT, namun juga bagi industri kreatif dan para pelaku-nya. Oknum pelaku pembajakan mengabaikan fakta bahwa sebuah upaya pembajakan memiliki dampak mati-nya industri kreatif Indonesia terutama para produsen.

Bersama dengan penyampaian informasi ini, Vidio juga hendak mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk upaya pembajakan dan pelanggaran hak intelektual milik Vidio, dengan mengirimkan laporan ke piracy@vidio.com.

Ayo dukung pemberantasan pembajakan konten original series ilegal dengan menonton langsung di aplikasi resminya hanya di Vidio. Temukan rekomendasi series terbaik karya sineas tanah air terbaik dengan berbagai genre. Unduh aplikasi Vidio sekarang juga!

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya