OJK Surati 19 Pihak Terkait Pelanggaran Iklan di Pasar Modal

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK Djustini Septiana menerangkan, iklan di pasar modal sebenarnya termasuk yang paling kecil jika dibandingkan dengan sektor lainnya.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 14 Okt 2022, 16:35 WIB
Konferensi pers OJK, Jumat (14/10/2022) (Foto: Liputan6.com/Pipit I.R)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan surat peringatan terkait pelanggaran iklan di pasar modal.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK Djustini Septiana menerangkan, iklan di pasar modal sebenarnya termasuk yang paling kecil jika dibandingkan dengan sektor lainnya seperti IKNB dan perbankan.

"Saya sudah mendapatkan data bahwa OJK sudah mengeluarkan surat peringatan dari Departemen Edukasi dan Perlindungan Konsumen (EPK) kepada 19 pihak yang melakukan iklan melanggar aturan," ujar Djustini dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (14/10/2022).

Sebelumnya, OJK mencatat pelanggaran iklan di pasar modal tercatat sebesar 17,31 persen dari 52 iklan per Januari—Maret 2022. Adapun pelanggaran iklan termasuk iklan tidak jelas, iklan menyesatkan, dan iklan tidak akurat. Iklan dianggap tidak jelas tatkala informasi yang disampaikan tidak lengkap terkait manfaat, biaya, risiko, serta syarat dan ketentuan berlaku.

Iklan menyesatkan yaitu informasi menimbulkan perbedaan penafsiran. Sementara, iklan dinilai tidak akurat jika informasi tidak berdasarkan kejelasan referensi yang bersifat kuantitatif maupun kualitatif.

"Kalau sektor lain iklannya sampai beribu-ribu. Jadi jangan dilihat dari persentasenya, 17 persen dari 52 itu kan sedikit. Tapi walaupun sedikit, kalau ada pelanggaran ya mestinya harus ada tindakan tergantung tingkatan pelanggarannya," imbuh Djustini.

Adapun sampai dengan 11 Oktober 2022, OJK telah menetapkan 901 surat sanksi administratif di pasar modal. Terdiri dari satu sanksi pembatalan STTD Profesi, dua sanksi pencabutan izin, 11 sanksi pembekuan izin, 85 sanksi peringatan tertulis, dan 794 sanksi administratif berupa denda dengan jumlah denda seluruhnya sebesar Rp 115 miliar.

"Selain itu, OJK juga menerbitkan 10 perintah tertulis untuk melakukan tindakan tertentu,” ujar Djustini.


Dongkrak Perlindungan Investor, OJK Perkuat Pengawasan Pasar Modal

Tulisan OJK terpampang di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan terus memperkuat pengaturan dan pengawasan untuk mewujudkan pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien serta melindungi kepentingan investor dan masyarakat.

Ke depan, arah kebijakan pengaturan dan pengawasan pasar modal, OJK akan terus menerbitkan dan mengimplementasikan kebijakan yang bertujuan melakukan pendalaman pasar sekaligus berupaya untuk meningkatkan kepercayaan investor. Demikian mengutip dari keterangan tertulis, Jumat (14/10/2022).

Untuk mendukung hal itu, OJK telah menetapkan lima pilar arah pengembangan Pasar Modal ke depan yang meliputi:

1. Akselerasi pendalaman pasar melalui keberadaan variasi produk dan layanan jasa sektor keuangan yang efisien;

2. Akselerasi program yang berkaitan dengan keuangan berkelanjutan;

3. Penguatan peran pelaku industri dalam pengembangan sektor keuangan yang sejalan dengan best practice dan market conduct;

4. Peningkatan serangkaian upaya dalam rangka perlindungan konsumen; dan

5. Memperkuat layanan keuangan digital untuk penguatan kredibilitas sektor keuangan dan peningkatan kepercayaan masyarakat.

Implementasi dalam menjalankan program tersebut, sepanjang 2022 ini, OJK telah menerbitkan beberapa kebijakan yang berfokus dalam upaya penguatan pengawasan dan industri dalam rangka peningkatan kepercayaan investor, di antaranya:

a. Menerbitkan Surat Edaran OJK Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penilaian Kembali Pihak Utama Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek.

 b. Menerbitkan Surat Edaran OJK Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemeriksaan Di Sektor Pasar Modal.


Upaya Penguatan Pengawasan dan Industri

Petugas tengah melakukan pelayanan call center di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

c. Menerbitkan POJK Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pelaporan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek Dan Perantara Pedagang Efek yang bertujuan untuk melakukan simplifikasi serta mengurangi duplikasi terkait jenis dan jumlah laporan yang wajib disampaikan kepada OJK.

d. Menerbitkan POJK Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik

e. Menerbitkan POJK Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pemecahan Saham Dan Penggabungan Saham Oleh Perusahaan Terbuka

f. Penerbitan POJK Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi sebagai penyempurnaan dari POJK Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi.

Berbagai kasus yang terjadi di pasar modal yang melibatkan manajer investasi beberapa waktu yang lalu mendorong OJK untuk terus melakukan pembenahan di antaranya melakukan moratorium perizinan Manajer Investasi sementara waktu.

Seiring dengan upaya tersebut, upaya perbaikan yang dilakukan oleh manajer investasi dinilai berjalan secara simultan dengan upaya perbaikan seluruh tata kelola industri manajer Investasi salah satunya melalui inisiatif rating Manajer Investasi yang masih dibahas bersama industri.


OJK Klaim Kinerja IHSG Terbaik di ASEAN, Ini Buktinya

Layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terpampang di Jakarta, Kamis (10/10/2019). Dari 10 sektor pembentuk IHSG, lima sektor saham berada di zona merah. Pelemahan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklaim kinerja pasar modal Indonesia masih terus menggeliat di tengah ancaman resesi global 2023.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi mengatakan, kinerja Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menjadi yang terbaik di kawasan Asia Tenggara atau ASEAN.

Dia mencatat, IHSG berada di posisi 6.939,15 poin atau meningkat 5,43 persen secara year to date (ytd) hingga 11 Oktober 2022.

"Bahkan, di 13 September kemarin, pertumbuhan IHSG telah menembus rekor tertinggi sepanjang sejarah yakni di level 7.318,01, meskipun saat ini kembali turun mengikuti pelemahan di bursa global," ujarnya dalam Konferensi Pers Prioritas Kebijakan dan Penguatan Pasar Modal di Jakarta, Jumat (14/10/2022).

Sementara itu, nilai kapitalisasi pasar IHSG saat ini mencapai Rp9.142 triliun. Angka ini tumbuh sebesar 10,75 persen secara ytd.

Di samping itu, para pengusaha (Emiten) juga mulai meningkatkan aktivitas penghimpunan dana melalui Pasar Modal seiring dengan telah pulihnya kembali aktivitas perekonomian domestik.


Kinerja Bursa Saham di Asia

Seorang pria melihat layar monitor yang menunjukkan indeks bursa saham Nikkei 225 Jepang dan lainnya di sebuah perusahaan sekuritas di Tokyo, Senin (10/2/2020). Pasar saham Asia turun pada Senin setelah China melaporkan kenaikan dalam kasus wabah virus corona. (AP Photo/Eugene Hoshiko)

Hingga 11 Oktober 2022, aktivitas penghimpunan dana di Pasar Modal masih cukup tinggi yaitu sebesar Rp179,66 triliun dari 168 emisi yang terdiri dari 42 Penawaran Umum Perdana Saham, 22 Penawaran Umum Terbatas, 16 Penawaran Umum Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk, 88 Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk di tahap I dan tahap II.

"Dari 168 kegiatan emisi tersebut, 48 di antaranya adalah Emiten baru, bahkan hingga saat ini sudah ada puluhan perusahaan lagi yang mengincar untuk melakukan penawaran umum perdana," bebernya.

Pertumbuhan jumlah emiten ini diikuti oleh pertumbuhan jumlah investor ritel yang meningkat hampir sembilan kali lipat dibandingkan 5 (lima) tahun terakhir. Inarno mencatat, jumlah investor Pasar Modal mencapai 9,85 juta SID per 11 Oktober 2022.

Dalam bahan paparannya, kinerja bursa saham Singapura mencatatkan -0,60 persen. Bahkan, kinerja bursa negeri Jiran Malaysia anjlok hingga -11,53 persen.

Selain itu, kinerja bursa saham Filipina juga mencatatkan koreksi tajam hingga 17,90 persen di periode yang sama. Kemudian, bursa saham Vietnam mencatat -32,84 persen.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya