Irjen Teddy Minahasa Resmi Tersangka

Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba. Penetapan berdasarkan hasil gelar pekara yang dilakukan pada Jumat (14/10/2022) siang.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 14 Okt 2022, 20:39 WIB
Irjen Pol Teddy Minahasa Putra (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba. Penetapan berdasarkan hasil gelar pekara yang dilakukan pada Jumat (14/10/2022) siang.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa, menerangkan, Irjen Teddy Minahasa sebelumnya telah diperiksa secara maraton sejak Kamis (13/10) malam sebagai saksi.

"Tadi siang kita sudah gelar pekara dihadiri Dir Bareskrim Polri, Irswada, Kabid Propam dan Biddkum yang mana sudah menetapkan TM sebagai tersangka untuk persiang tadi hasil gelar perkara," kata dia dalam keterangannya, Jumat (14/10/2022).

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membenarkan Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa ditangkap Propam. Dia juga mengamini penangkapan Teddy Minahasa terkait dengan kasus narkoba.

"Ada dugaan keterlibatan Irjen TM, kemarin saya minta Kadiv Propam menjemput dan memeriksa," ujar Listyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10/2022).

Menurut dia, saat ini, Irjen TM ditetapkan sebagai terduga pelanggar dan sudah ditempatkan di tempat khusus.


Kronologi

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan kronologi Irjen Teddy Minahasa terseret kasus narkoba.

"Beberapa hari yang lalu Polda Metro melakukan pengungkapan terhadap jaringan peredaran gelap narkoba. Berawal dari laporan masyarakat, kemudian saat itu berhasil diamankan dari tiga orang masyarakat sipil," tutur Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/10/2022).

Menurut Listyo, penyidik melakukan pengembangan dan nyatanya mengarah kepada keterlibatan anggota polisi berpangkat Bripka dan Kompol selaku Kapolsek.

"Atas dasar tersebut kami minta terus kembangkan dan kemudian berkembang pada sekarang pengedar dan mengarah kepada personel yang berpangkat AKBP, mantan personel Bukit Tinggi," jelas dia.

Dari situ, penyidik menemukan adanya keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam kasus narkoba tersebut. Divisi Propam Polri lantas bergerak melakukan pemeriksaan.

"Tadi pagi telah dilaksanakan gelar untuk menentukan dan saat ini Irjen TM dinyatakan sebagai terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus. Kemudian tentunya terkait dengan hal tersebut saya minta agar Kadiv Propam segera melakukan pemeriksaan terkait etik untuk kita proses dengan ancaman PTDH," Listyo menandaskan.

Infografis Ragam Tanggapan Tragedi Arema di Stadion Kanjuruhan. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya