Rizky Billar Bebas Malam Ini Usai Penangguhan Penahanannya Dikabulkan Polisi

Laporan terhadap Rizky Billar dicabut oleh Lesti Kejora.

oleh Aditia Saputra diperbarui 15 Okt 2022, 06:40 WIB
Ekspresi artis Rizky Billar saat dihadirkan dalam rilis kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Lesti Kejora di Mapolres Jakarta, Kamis (13/10/2022). Rizky Billar tak menyampaikan statement apa pun. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Lesti Kejora telah mencabut laporannya terhadap sang suami, Rizky Billar. Pihak Kepolisian pun melakukan proses restorative justice dalam kasus ini. Rizky Billar dikabarkan bakal dilepas dari tahanan malam ini, Jumat (14/10/2022). Hal ini karena penangguhan penahanan Rizky Billar dikabulkan.

"Kami harus melakukan proses agar restorative justice itu bisa tuntas. Perkembangan restorative justice juga melibatkan P2TP2A dinas perempuan di provinsi Jakarta, dilakukan asesmen secara langsung kepada korban didampingi beliau," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam kepada wartawan di Polres Jakarta Selatan, Jumat (14/10/2022).

Diakui oleh pihak Kepolisian, pencabutan laporan yang dilakukan karena tidak adanya tekanan. 

"Yang kami dapatkan tak ada tekanan korban mencabut laporan. Dalam proses pemenuhan restorative justice masih ada persyaratan yang belum terpenuhi, jadi proses masih akan kami lakukan," lanjutnya.

 


Keinginan

Artis Rizky Billar dihadirkan saat rilis kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Lesti Kejora di Mapolres Jakarta, Kamis (13/10/2022). "Penyidik telah menetapkan yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini sampai 20 hari ke depan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di kantornya. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Dalam restorative justice ini dipastikan murni berasal dari keinginan Lesti Kejora dan Rizky Billar.

"Keadilan restorative justice ini harus murni inisiasi dari dua belah pihak korban dan pelaku. Tujuannya bukan untuk melakukan pembalasan, tapi untuk pengembalian pada kondisi semula keseimbangan kebutuhan korban dan juga hak pelaku diperhatikan," kata Kombes Pol Ade Ary Syam.

"Paling penting kenapa kami meng-acc penangguhan penahanan, kemarin kekhawatiran kami pelaku melakukan lagi, diasesmen itu sementara gugur dan kami meng-acc penangguhan penahanannya. RB harus wajib lapor," tegasnya.


Kooperatif

Artis Rizky Billar dihadirkan saat rilis kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Lesti Kejora di Mapolres Jakarta, Kamis (13/10/2022). Dalam kasus ini, polisi setidaknya memiliki tiga alat bukti yang menjadi alasan penetapan status tersangka Rizky Billar. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Selama restorative justice ini berlangsung dan diproses, Rizky Billar diharapkan kooperatif.

"Setelah ini proses penangguhan akan dituntaskan malam hari ini. Wajib lapornya itu Senin," ujar Kombes Pol Ade Ary Syam

 


Wajib Lapor

Setelah adanya penangguhan penahanan karena surat restorative justice, Rizky Billar kini diminta wajib lapor. Dia segera dibebaskan malam ini.

"(Dia) Wajib lapor. Nanti akan dikomunikasikan kepada penyidik," kata Ade Ary Syam.

Tapi pihak Kombes Pol Ade Ary Syam juga meminta agar Rizky Billar kooperatif terhadap pihak kepolisian. "Kami berharap tersangka kooperatif," tegasnya lagi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya