Liputan6.com, Jakarta - - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk memperkuat pengawasan dan industri dalam rangka meningkatkan perlindungan investor.
Sejumlah kebijakan OJK tersebut antara lain dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (15/10/2022):
Advertisement
a.Penerbitan regulasi terkait dengan Perlakuan Akuntansi Transaksi Pendanaan Perusahaan Efek dan Perlakuan Akuntansi Jual Beli Obligasi dan Saham oleh Perusahaan Efek
“Regulasi ini dipersiapkan dalam rangka memberikan penegasan terkait prinsip-prinsip akuntansi yang digunakan dalam pencatatan untuk transaksi pendanaan dan transaksi jual beli obligasi dan saham yang dilakukan oleh Perusahaan Efek sesuai dengan accounting framework,” dikutip dari keterangan resmi OJK.
Selanjutnya kedua regulasi ini juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi perusahaan efek dalam memperlakukan suatu transaksi pendanaan dan transaksi jual beli obligasi dan saham yang diatur dalam regulasi di Pasar Modal dengan perpektif PSAK berbasis IFRS yang memiliki karakteristik principle based.
b. Penerbitan regulasi terkait Perubahan Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi. Regulasi ini dipersiapkan untuk menyempurnakan Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang Dewan Pengawas Syariah pada Manajer Investasi.
Diharapkan Dongkrak Kepercayaan Investor
“Adapun substansi yang diatur dalam POJK ini di antaranya memasukkan penilaian dan pembobotan Dewan Pengawas Syariah sebagai bagian dari laporan tata kelola Manajer Investasi,”
c. Penerbitan regulasi terkait Tata Cara Pengajuan Permohonan Pernyataan Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Perusahaan Efek.
Tujuan dari penyusunan regulasi ini adalah untuk memberikan payung hukum bagi OJK dalam melaksanakan kewenangannya khususnya terkait mekanisme permohonan kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap Perusahaan Efek sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang tentang Kepailitan dan PKPU.
Dengan adanya regulasi tersebut diharapkan dapat mendorong para pihak utama yang menjalankan, mengawasi, dan mengendalikan Perusahaan Efek agar melaksanakan tugas, kewajiban, dan tanggung jawabnya secara profesional, akuntabel, dan mematuhi peraturan perundang-undangan agar terhindar dari perkara hukum yang mengakibatkan kepailitan dan PKPU.
Selain itu, melalui berbagai kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor sehingga mendorong inklusi keuangan semakin tinggi.
Advertisement
Perkuat Pengawasan Pasar Modal
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan terus memperkuat pengaturan dan pengawasan untuk mewujudkan pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien serta melindungi kepentingan investor dan masyarakat.
Ke depan, arah kebijakan pengaturan dan pengawasan pasar modal, OJK akan terus menerbitkan dan mengimplementasikan kebijakan yang bertujuan melakukan pendalaman pasar sekaligus berupaya untuk meningkatkan kepercayaan investor. Demikian mengutip dari keterangan tertulis, Jumat (14/10/2022)
Untuk mendukung hal itu, OJK telah menetapkan lima pilar arah pengembangan Pasar Modal ke depan yang meliputi:
1. Akselerasi pendalaman pasar melalui keberadaan variasi produk dan layanan jasa sektor keuangan yang efisien;
2. Akselerasi program yang berkaitan dengan keuangan berkelanjutan;
3. Penguatan peran pelaku industri dalam pengembangan sektor keuangan yang sejalan dengan best practice dan market conduct;
4. Peningkatan serangkaian upaya dalam rangka perlindungan konsumen; dan
5. Memperkuat layanan keuangan digital untuk penguatan kredibilitas sektor keuangan dan peningkatan kepercayaan masyarakat.
Implementasi dalam menjalankan program tersebut, sepanjang 2022 ini, OJK telah menerbitkan beberapa kebijakan yang berfokus dalam upaya penguatan pengawasan dan industri dalam rangka peningkatan kepercayaan investor, di antaranya:
a. Menerbitkan Surat Edaran OJK Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penilaian Kembali Pihak Utama Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek.
b. Menerbitkan Surat Edaran OJK Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemeriksaan Di Sektor Pasar Modal.
Upaya Pengawasan
c. Menerbitkan POJK Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pelaporan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek Dan Perantara Pedagang Efek yang bertujuan untuk melakukan simplifikasi serta mengurangi duplikasi terkait jenis dan jumlah laporan yang wajib disampaikan kepada OJK.
d. Menerbitkan POJK Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik
e. Menerbitkan POJK Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pemecahan Saham Dan Penggabungan Saham Oleh Perusahaan Terbuka
f. Penerbitan POJK Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi sebagai penyempurnaan dari POJK Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi.
Berbagai kasus yang terjadi di pasar modal yang melibatkan manajer investasi beberapa waktu yang lalu mendorong OJK untuk terus melakukan pembenahan di antaranya melakukan moratorium perizinan Manajer Investasi sementara waktu.
Seiring dengan upaya tersebut, upaya perbaikan yang dilakukan oleh manajer investasi dinilai berjalan secara simultan dengan upaya perbaikan seluruh tata kelola industri manajer investasi salah satunya melalui inisiatif rating Manajer Investasi yang masih dibahas bersama industri.
Advertisement