PBNU Dukung Kapolri Proses Teddy Minahasa, Ini Dalil Al-Qur'an Narkoba Haram

PBNU memuji gerak cepat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam menangani dugaan keterlibatan Irjen Pol Teddy Minahasa dalam kasus narkoba

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Okt 2022, 04:30 WIB
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menemui Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya di Kantor Pusat PBNU, Jakarta pada hari ini, Senin (23/5/2022).

Liputan6.com, Jakarta Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memuji gerak cepat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam menangani dugaan keterlibatan Irjen Pol Teddy Minahasa dalam kasus narkoba dengan menetapkan perwira tinggi itu sebagai tersangka.

"Selamat dan terima kasih atas kesungguhan dan keteguhan Kapolri dalam upaya kerasnya mengembalikan integritas dan disiplin Polri," kata Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, dikutip Antara.

Gus Yahya menegaskan PBNU mengapresiasi sekaligus mendukung langkah Kapolri dalam melakukan bersih-bersih di tubuh Polri.

Menurut Gus Yahya, Polri perlu mengembalikan kepercayaan publik setelah serangkaian peristiwa yang telah menghancurkan citra korps Bhayangkara itu.

"Soliditas dan moral personel Polri juga harus dijaga sehingga kepercayaan publik bisa kembali tumbuh," kata Gus Yahya.

Selain itu, lanjut Gus Yahya, Polri juga harus menjaga stabilitas dan ketertiban negara dalam menghadapi tantangan yang semakin kompleks.

"Soliditas Polri, baik secara organisasional maupun moral, sangat menentukan dalam menjaga dan memelihara stabilitas dan ketertiban di waktu-waktu yang penuh tantangan ke depan ini," kata Gus Yahya.

Polri melalui Polda Metro Jaya menetapkan Kapolda Sumatera Barat yang dimutasi menjadi Kapolda Jawa Timur Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa sebagai tersangka dugaan kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

"Sudah ditetapkan Bapak TM jadi tersangka," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa di Jakarta, Jumat.

Mukti mengatakan penetapan tersangka tersebut sudah sesuai prosedur yang ada dan telah melalui tahapan gelar perkara.

Awalnya, Teddy diperiksa sebagai saksi, kemudian diadakan gelar perkara setelahnya. Adanya alat bukti yang cukup, TM ditetapkan menjadi tersangka.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyebutkan Irjen Pol. Teddy Minahasa (TM) diduga terlibat dalam kasus peredaran gelap narkoba yang diselidiki oleh Polda Metro Jaya.

Islam sangat melarang penggunaan narkoba, terkecuali untuk sejumlah alasan darurat, misalnya medis. Haramnya Narkoba dengan sifat-sifatnya yang merusak juga terdapat dalam Al-Qur'an.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:


Dalil Al-Qur'an Tentang Haramnya Narkoba

Infografis Kronologi Penangkapan Irjen Teddy Minahasa Kasus Narkoba (Liputan6.com/Triyasni)

Dengan berbagai sisi madharatnya, para ulama sepakat haramnya mengkonsumsi narkoba ketika bukan dalam keadaan darurat. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Narkoba sama halnya dengan zat yang memabukkan diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Bahkan setiap zat yang dapat menghilangkan akal, haram untuk dikonsumsi walau tidak memabukkan” (Majmu’ Al Fatawa, 34: 204).

Mengutip mpu.bandaacehkota.go.id, Dalil-dalil yang mendukung haramnya narkoba juga terdapat dalam Al-Qur'an

Pertama: dalam Al-Qur'an, Allah Ta’ala berfirman,

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ

Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” (QS. Al A’raf: 157).

Setiap yang khobits terlarang dengan ayat ini. Di antara makna khobits adalah yang memberikan efek negatif.

Kedua: Allah Ta’ala berfirman,

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan” (QS. Al Baqarah: 195).

وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (QS. An Nisa’: 29).

Dua ayat di atas menunjukkan akan haramnya merusak diri sendiri atau membinasakan diri sendiri. Yang namanya narkoba sudah pasti merusak badan dan akal seseorang. Sehingga dari ayat inilah kita dapat menyatakan bahwa narkoba itu haram.

Tim Rembulan

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya