Teddy Minahasa Perintahkan Ambil 5 Kg Sabu Hasil Pemusnahan, Diganti Tawas

Irjen Teddy Minahasa disebut mengendalikan penjualan barang bukti sabu seberat 5 kilogram.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 15 Okt 2022, 06:22 WIB
Teddy Minahasa

Liputan6.com, Jakarta - Irjen Teddy Minahasa disebut mengendalikan penjualan barang bukti sabu seberat 5 kilogram. Terungkap, Irjen Teddy Minahasa merampas saat melakukan pemusnahan dan digantikan dengan tawas.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa saat konferensi pers, Jumat (14/10/2022) malam.

"Iya, diganti dengan tawas," ujar dia.

Mukti menerangkan, hasil pengungkapan kasus Polres Bukittinggi totalnya 41 kilogram. Namun, yang dimusnahkan hanya 35 Kilogram. Adapun, sisanya 5 kilogram diambil oleh Irjen Teddy Minahasa untuk diedarkan.

"Barang ini digunakan dari bulan Mei. Sebenarnya, 41 kilogram. Tapi, lima kilo (diedarkan)," ujar dia.

Mukti mengaku masih mendalami kasus ini. Pengakuan dari salah seorang tersangka, berinisial D pengambilan barang bukti hasil sitaan atas perintah Irjen Teddy Minahasa.

"Kita masih dalami. Tapi memang dari keterangan saudara D, itu betul adalah perintah dari Bapak TM," ujar dia.

 


Polisi Dalami Uang Narkoba Rp 300 Juta yang Diduga Mengalir ke Irjen Teddy Minahasa

Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyematkan tanda pangkat kepada Brigjen Pol Teddy Minahasa pada pelantikan Kadiv Propam Polri dan enam kapolda di Rupatama Mabes Polri, Senin (20/8). Teddy dilantik menjadi Kapolda Banten. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Polisi mendalami uang hasil penjualan narkoba yang diduga mengalir ke Irjen Teddy Minahasa. Isu yang beredar, Irjen Teddy Minahasa turut menerima uang senilai Rp 300 juta.

"Nanti didalami," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa dalam keterangannya, Jumat (14/10/2022).

Mukti menerangkan, pihaknya telah menyita uang tunai senilai Rp 200 juta pada saat mengamankan salah seorang tersangka A di Kompleks Taman Kedoya Baru, Jakarta Barat pada 12 Oktober sekira pukul 13.30 WIB. Pengakuannya, uang itu diberikan oleh dari tersangka berinisial DG.

"Barang bukti Rp 200 juta kita amankan dari saudara A hasil penjualan. Ya Rp 200 juta dari DG tapi diamankan di saudara A," ujar dia.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat bersama Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkoba yang melibatkan sejumlah anggota Polri.

Setidaknya, ada 11 orang tersangka yang ditangkap. Salah satunya merupakan perwira tinggi berpangkat Inspektur Jendral. Dia adalah Irjen Teddy Minahasa.

Atas perbuatannya, dijerat Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara.


Nama-Nama Anggota Polri yang Terlibat Narkoba, Selain Irjen Teddy Minahasa

Ilustrasi garis polisi. (Liputan6.com/Raden Trimutia Hatta)

Sejumlah anggota Polri terlibat penyalahgunaan narkoba. Nama-nama mereka terungkap setelah Polres Metro Jakarta Pusat bersama Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap sejumlah sindikat pengedar narkoba.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa menerangkan, identitas anggota di antaranya Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J, AKBP D dan Irjen TM

"Komitmen kami untuk mengusut tuntas peredaran narkoba mulai dari akar sampai ke puncaknya," kata Mukti, Jumat (14/10/2022).

Polda Metro Jaya terus konsisten terhadap pemberantasan narkoba dan khususnya pencegahan. "Kami Polda Metro Jaya secara pararel selalu berikhtiar sesuai dengan fokus melakukan program pencegahan maupun penindakan dengan tegas," ujar dia.

Mukti menerangkan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya bersama Satresnarkoba Polres Metro Jakpus dan Bidang Propam Polda Metro Jaya menelusuri sindikat narkoba. Dari situ, terungkaplah satu nama yang berasal dari anggota Polri berinisial Aipda AD.

Hasil interograsi, Aipda AD menyebut satu nama yakni Kompol KS selaku Kapolsek Kalibaru dan anggota Polres Tanjung Priok berinisial Aiptu J.

Mukti mengatakan, penyidik telah menangkap Kompol KS dan Aiptu J. Dalam penangkapan, turut disita 305 gram di Polsek Kalibaru. Informasi yang diterima, barang bukti diperoleh dari seseorang berinisial L.

"L sering melakukan pertemuan dengan AW di Kedoya Baru, Jakbar. Bersama A ditangkap dan turut diamankan 1 kilogram sabu," ujar dia.

Sementara itu, hasil intrograsi A dan L terendus pula nama lain yakni AKBP D selaku Kabag ADA Polda Sumbar. Penyidik menangkap D di Cimanggis, Kota Depok Adapun barang bukti yang berhasil disita 2 kg sabu.

"Keterangan D menggunakan A untuk sebagai perantara penghubung antara D dan L," ujar dia.

Terakhir, dari keterangan D dan L menyebutkan adanya keterlibatan Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar. "Dia sebagai pengendali barang bukti 5 kg sabu dari Sumbar di mana sudah menjadi 3,3 kg yang kita amankan dan 1,7 kg sabu yang sudah dijual oleh suara DG yang telah kita tahan dan diedarkan di Kampung Bahari," ujar dia.

 


Irjen Teddy Minahasa Resmi Tersangka

Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba. Penetapan berdasarkan hasil gelar pekara yang dilakukan pada Jumat (14/10/2022) siang.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa, menerangkan, Irjen Teddy Minahasa sebelumnya telah diperiksa secara maraton sejak Kamis (13/10) malam sebagai saksi.

"Tadi siang kita sudah gelar pekara dihadiri Dir Bareskrim Polri, Irswada, Kabid Propam dan Biddkum yang mana sudah menetapkan TM sebagai tersangka untuk persiang tadi hasil gelar perkara," kata dia dalam keterangannya, Jumat (14/10/2022).

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membenarkan Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa ditangkap Propam. Dia juga mengamini penangkapan Teddy Minahasa terkait dengan kasus narkoba.

"Ada dugaan keterlibatan Irjen TM, kemarin saya minta Kadiv Propam menjemput dan memeriksa," ujar Listyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10/2022).

Menurut dia, saat ini, Irjen TM ditetapkan sebagai terduga pelanggar dan sudah ditempatkan di tempat khusus.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya