Liputan6.com, Medan Pelarian bos judi online terbesar di Sumatera Utara (Sumut) Apin BK alias Jonni berakhir. Apin sebelumnya diketahui kabur ke Singapura, dan ditangkap di Malaysia. Hal ini tidak terlepas dari komitmen yang dibuktikan Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.
Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Apin BK sudah menyerahkan diri. Dikatakan Kapolri, komitmen memburu para bos judi online yaitu mengirim anggota untuk menyelidiki para bos judi online yang melarikan diri ke luar negeri.
Advertisement
"Salah seorang bos judi online, Apin BK telah menyerahkan diri," katanya, Sabtu (15/10).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, dikonfirmasi Liputa6.com, mengatakan, Apin BK melarikan diri ke Singapura setelah markas judi online miliknya berkedok kafe Warung Warna Warni, Kompleks Cemara Asri, Deli Serdang, digerebek pada Senin, 9 Agustis 2022.
Pascapengerebekan, Apin BK ditetapkan tersangka bersama anggotanya bernama Niko Prasetyo yang merupakan operator. Polda Sumut sudah melimpahkan berkas Niko Prasetyo ke kejaksaan. Apin BK sempat buron hingga akhirnya dilakukan Read Notis Interpol.
"Selain Apin BK dan Niko Prasetyo, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut juga menetapkan 14 orang, yaitu mantan anggota Apin BK sebagai tersangka," terangnya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
15 Orang Ditangkap di Pekanbaru
Sebanyak 15 orang ditangkap di Pekanbaru, Riau, pekan lalu. Namun, hanya 14 orang yang memenuhi unsur dijadikan tersangka, sedangkan 1 orang sebagai saksi. Karena dalam pemeriksaan, saksi tersebut baru saja bekerja di markas judi online Apin BK.
Apin BK diketahui mengelola 21 situs judi online yang bermarkas di Warung Warna Warni, yang berkedok tempat kuliner di Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan. Deli Serdang, Sumut. Adapun situs judi online itu antara lain LEBAH4D, DEWAJUDI4D dan LARIS4D.
"Dari 21 situs itu, Apin BK memperoleh omzet hampir Rp 1 miliar setiap hari. Webside judi online yang diadopsi dari luar negeri telah dikordinasikan untuk ditutup," kata Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, beberapa waktu lalu.
Dari penggerebekan yang dilakukan, disita berbagai barang bukti, di antaranya puluhan unit laptop, komputer, puluhan buku rekening, ATM, dan lain-lain. Sebanyak 107 rekening terkait perjudian di Kompleks Cemara Asri sudah diblokir.
Advertisement
Kuasa Hukum Tarik Diri
Kuasa hukum keluarga bos judi online terbesar di Sumut, Apin BK alias Jonni, yang tergabung dalam JnR law firm mengundurkan diri. Pengunduran diri karena keluarga AB dinilai tidak kooperatif.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi. Berdasarkan keterangan kuasa hukum keluarga Apin BK yang diterima, awalnya mereka turut mendampingi anak, istri, adik, hingga orang tua AB dalam pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Sumut pada 27 September 2022.
Kemudian pada pemeriksaan pada 28 September 2022, keluarga Apin BK meminta pemeriksaan ditunda sampai 29 September 2022 dengan alasan sakit.
"Namun, pada 28 September 2022 tim kuasa hukum sudah tidak dapat lagi berkomunikasi dengan kliennya itu," kata Hadi, Jumat, 14 Oktober 2022.
Akhirnya, lanjut Hadi, penyidik dari Ditreskrimsus Polda Sumut mendatangi 3 tempat diduga kediaman keluarga bos judi online terbesar di Sumut tersebut, dan mereka tidak ada di tempat.
"Karena merka (kuasa hukum) memandang tidak sejalan dengan kliennya, mereka resmi menarik diri," sebut Hadi.
Diduga Sudah Tak di Medan
Disebutkan Hadi, berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Polda Sumut, keluarga Apin BK alias Jonni, bos judi online terbesar di Sumut, diduga sudah tidak berada di Kota Medan atau sudah kabur.
Hingga kini Polda Sumut telah menetapkan 16 orang tersangka dalam kasus perjudian online, termasuk operator judi online, leader, dan beberapa orang lainnya.
Polda Sumut juga telah menyita 12 aset milik Apin BK alias Jonni di sejumlah lokasi. Berdasarkan perkiraan, aset itu sekitar Rp 42 miliar.
Advertisement
Dijerat Pasal perjudian dan TPPU
Kabid Humas Polda Sumut, Hadi Wahyudi mengatakan, untuk Apin BK alias Jonni, pihaknya tidak hanya menjerat dengan pasal perjudian. Bos judi online terbesar di Sumut itu juga dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penyidik juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran uang pada kasus judi online terbesar di Sumut itu.
"Penyidik juga mencekal keluarga AB yang terdiri dari istri dan anaknya," Hadi menandaskan.