Buat dan Sebar Video Ujaran Kebencian, 3 Pemuda di Tangerang Jadi Tersangka

Sebuah video yang memperlihatkan ujaran kebencian pada agama dan suku tertentu, beredar luas melalui grup Whatsapp dan Twitter yang ternyata berasal dari Cipondoh, Kota Tangerang.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 15 Okt 2022, 18:33 WIB
Ilustrasi borgol (Abdillah/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Sebuah video yang memperlihatkan ujaran kebencian pada agama dan suku tertentu, beredar luas melalui grup Whatsapp dan Twitter yang ternyata berasal dari Cipondoh, Kota Tangerang.

Kepolisian Resort Metro Tangerang Kota langsung langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, Polisi berhasil mengamankan 7 orang oknum ormas tertentu yang terlihat dari rekaman video tersebut untuk dimintakan keterangan.

Alhasil dari tujuh orang yang diamankan, ternyata mengerucut kepada tiga orang ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan perannya masing-masing. Mereka adalah D alias Ocin (38), MA alias Bule (46) dan SZ alias Kumis (55).

"Perlu diketahui bahwa dengan adanya berita yang beredar melalui medsos berupa twitter dan WA Group, sudah ada warga dari etnis tertentu yang melaporkan ke Polres berinisial EL, sesuai Laporan Polisi No: LP/B/1357/X/2022/SPKT/ Restro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Sabtu (14/10/2022).

Awal mula pengungkapan tersebut terjadi pada Kamis, 13 Oktober 2022 sekitar jam 06.30 WIB. Tiba-tiba saja, dibeberapa group WA dan Twitter beredar video yang berisi sekumpulan oknum orang berbaju hitam yang berasal dari salah satu ormas di Kota Tangerang sengaja membuat video bermuatan SARA.

"Adapun latar belakang sehingga beredarnya pemberitaan yang menjurus ke SARA, yaitu berawal dari peristiwa perselisihan antarwarga yang berinisial SC (penasehat ranting ormas) dengan M dan N yang terjadi di Perumahan Taman Jaya Kelurahan Cipondoh Makmur, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang," jelasnya.

 


Barang Bukti

Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, ahli bahasa dan ITE, barang bukti yang disita dan hasil gelar perkara yang dilakukan di Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya pada tanggal 14 Oktober 2022, diputuskan untuk status perkaranya dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

"Status saksi MA alias Bule, SZ alias Kumis, dan D alias Ocis dinaikkan menjadi tersangka," katanya.

Polisi lalu mengamankan barang bukti berupa video rekaman, screen shoot medsos, handphone dan pakaian ormas tertentu. Pemeriksaan saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut juga telah dilakukan.

"Apabila ada etnis tertentu yang merasa terancam, silakan untuk melapor ke Polres Metro Tangerang Kota melalui Call center Polres Metro Tangerang Kota di Nomor Commant center 082211110110," katanya.

Untuk Pasal yang dikenakan yakni pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2008, tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 huruf b angka 2 Jo pasal 16 UU RI No. 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman penjara 6 tahun.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya