Tegas Tangkap Irjen Teddy Minahasa, Polri Diyakini Punya Bukti Kuat

Pakar Hukum Abdul Fickar Hadjar mengatakan bahwa penangkapan dan penetapan Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka kasus narkoba merupakan bagian dari upaya berbenah di institusi Polri.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 15 Okt 2022, 20:04 WIB
Banner Infografis Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba, Polisi Terkaya Batal Jadi Kapolda Jatim (Liputan6.com/Triyasni)

Liputan6.com, Jakarta Pakar Hukum Abdul Fickar Hadjar mengatakan bahwa penangkapan dan penetapan Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka kasus narkoba merupakan bagian dari upaya berbenah di institusi Polri.

"Karena itu langkah ini juga harus diletakkan sebagai bagian dari bersih-bersih di kepolisian," tutur Fickar kepada wartawan, Sabtu (15/10/2022).

Fickar menilai tindakan tegas Polri dalam menjerat jenderal bintang dua itu pasti berdasarkan alat bukti yang cukup. Irjen Teddy Minahasa sendiri diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba dengan menggelapkan 5 kilogram sabu, yang merupakan barang bukti pengungkapan kasus narkoba.

"Tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah, saya kira tindakan Polri mentersangkakan Irjen Teddy sudah didasarkan pada prasyarat alat pembuktian yang cukup," jelas Fickar.

Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti penangkapan Irjen Teddy Minahasa yang baru saja diangkat sebagai Kapolda Jawa Timur, diduga terkait narkoba. Kejadian itu mestinya menjadi momentum Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mendalami jaringan atas narkotika yang melibatkan internal Polri.

"Penangkapan ini sangat memprihatinkan dan mencoreng wajah institusi Polri yang saat ini sedang disorot publik, dengan peristiwa Duren Tiga dan Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan nyawa melayang," tutur Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan, Jumat (14/10/2022).

Sugeng menegaskan, pihaknya mendukung kerja kepolisian memberantas narkoba dengan tidak pandang bulu terhadap anggotanya. Tidak terkecuali di level perwira tinggi, yakni Irjen Teddy Minahasa yang baru saja dikabarkan ditangkap.

"Dengan ditangkapnya pati Polri dalam penggunaan narkoba, maka Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus mendalami keterkaitan jaringan narkoba yang ada. Sebab, tidak mungkin seorang jenderal hanya sebagai pemakai tanpa mengetahui jaringan pemasok atau bandar narkoba tersebut," jelas dia.

 


Wajib Lakukan Tes Urine

Di sisi lain, lanjut Sugeng, Kapolri wajib melakukan tes urine secara berkala di kalangan perwira tinggi dan perwira menengah Polri. Hal itu sebagai upaya deteksi dini dan pencegahan penyalahgunaan narkoba di kalangan polisi sebagai aparat penegak hukum.

"Narkoba memang menjadi musuh di institusi Polri sendiri. Banyak anggota yang telah dipecat terkait barang haram tersebut. Beberapa bulan lalu, Kapolres Bandara Soetta Kombes Edwin Hatorangan di PTDH karena melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus narkoba," katanya.

Sugeng pun mendukung sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan terhadap Irjen Teddy Minahasa atas keterlibatannya dalam kasus narkoba.

"Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus tegas dalam penanganan kasus narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa. Dan, sesuai Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri maka akan terkena PTDH," Sugeng menandaskan.

Infografis Profil, Karier & Harta Polisi Terkaya Irjen Teddy Minahasa Putra (Liputan6.com/Triyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya