Teddy Minahasa Keberatan Diperiksa Sebagai Tersangka Hari Ini, Apa Alasannya?

Kabid Humas Polda Metro Jaya menerangkan, Teddy Minahasa meminta jadwal pemeriksaan diundur pada Senin, 17 Oktober 2022.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 15 Okt 2022, 21:55 WIB
Teddy Minahasa saat masih menjabat Kapolda Banten.

Liputan6.com, Jakarta - Irjen Teddy Minahasa menolak dimintai keterangan sebagai tersangka atas kasus dugaan penjual barang bukti narkoba. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan, Irjen TM atau Teddy Minahasa sedianya diperiksa oleh Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya pada hari ini, Sabtu (15/10/2022).

"Tadi siang tepatnya penyidik dari Direktorat Narkotika atau Narkoba Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap Pak Irjen TM kemudian pemeriksaan sempat berlangsung. Namun tidak bisa dituntaskan atas permintaan Pak Irjen TM," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Sabtu.

Zulpan menerangkan, Teddy Minahasa meminta jadwal pemeriksaan diundur pada Senin, 17 Oktober 2022. Teddy beralasan pemeriksaan harus didampingi tim penasihat hukum yang telah ditunjuk pihak keluarga.

"Diundur menjadi hari Senin besok dengan alasan yang bersangkutan ingin didampingi oleh pengacaranya," ujar dia.

Zulpan menerangkan, Polda Metro Jaya sebenarnya telah menyiapkan tim penasihat hukum dari internal Polri untuk mendampingi Irjen TM selama proses pemeriksaan berlangsung. Namun, mendapat penolakan dari Irjen TM.

"Irjen TM ingin menggunakan pengacara dari beliau sendiri yang telah disiapkan pihak keluarga sehingga kami dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengakomodir ini. Kemudian tidak melanjutkan pemeriksaan dan akan kita lanjutkan lagi menjadi hari Senin sesuai dengan permintaan beliau dengan akan didampingi oleh pengacara yang telah beliau dan keluarga siapkan," papar Zulpan.


Irjen Teddy Minahasa Jadi Tersangka

Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyematkan tanda pangkat kepada Brigjen Pol Teddy Minahasa pada pelantikan Kadiv Propam Polri dan enam kapolda di Rupatama Mabes Polri, Senin (20/8). Teddy dilantik menjadi Kapolda Banten. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba. Penetapan berdasarkan hasil gelar pekara yang dilakukan pada Jumat siang 14 Oktober 2022.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa, menerangkan, Irjen Teddy Minahasa sebelumnya telah diperiksa secara maraton sejak Kamis (13/10) malam sebagai saksi.

"Tadi siang kita sudah gelar pekara dihadiri Dir Bareskrim Polri, Irswada, Kabid Propam dan Biddkum yang mana sudah menetapkan TM sebagai tersangka untuk persiang tadi hasil gelar perkara," kata dia dalam keterangannya, Jumat (14/10/2022).

Polisi menyebut, Teddy Minahasa mengendalikan penjualan barang bukti sabu seberat 5 kg.

"Adanya keterlibatan Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti 5 kg sabu dari Sumbar di mana sudah menjadi 3,3 kg barang bukti sabu yang kita amankan dan 1,7 kg sabu yang sudah dijual oleh saudara DG yang telah kita tahan dan diedarkan di Kampung Bahari," kata Mukti Juharsa.

Juharsa mengatakan, pihaknya menerapkan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun penjara.

"Komitmen kami untuk mengusut tuntas peredaran narkoba mulai dari akar sampai ke puncaknya, Polda Metro Jaya akan terus konsisten terhadap pemberantasan dan khususnya pencegahan," kata dia.


Teddy Minahasa Perintahkan Ambil 5 Kg Sabu Hasil Pemusnahan, Diganti Tawas

Ketua Umum HDCI Irjen Pol Teddy Minahasa Putra. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Irjen Teddy Minahasa disebut mengendalikan penjualan barang bukti sabu seberat 5 kilogram. Terungkap, Irjen Teddy Minahasa merampas saat melakukan pemusnahan dan digantikan dengan tawas.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa saat konferensi pers, Jumat malam 14 Oktober 2022.

"Iya, diganti dengan tawas," ujar dia.

Mukti menerangkan, hasil pengungkapan kasus Polres Bukittinggi totalnya 41 kilogram. Namun, yang dimusnahkan hanya 35 Kilogram. Adapun, sisanya 5 kilogram diambil oleh Irjen Teddy Minahasa untuk diedarkan.

"Barang ini digunakan dari bulan Mei. Sebenarnya, 41 kilogram. Tapi, lima kilo (diedarkan)," ujar dia.

Mukti mengaku masih mendalami kasus ini. Pengakuan dari salah seorang tersangka, berinisial D pengambilan barang bukti hasil sitaan atas perintah Irjen Teddy Minahasa.

"Kita masih dalami. Tapi memang dari keterangan saudara D, itu betul adalah perintah dari Bapak TM," ujar dia.


Kronologi Terbongkarnya Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa hingga Jadi Tersangka

Banner Infografis Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba, Polisi Terkaya Batal Jadi Kapolda Jatim (Liputan6.com/Triyasni)

Polres Metro Jakarta Pusat bersama Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkoba yang melibatkan sejumlah anggota Polri.

Setidaknya, ada 11 orang tersangka yang ditangkap. Salah satunya merupakan perwira tinggi berpangkat Inspektur Jenderal. Dia adalah Irjen Teddy Minahasa.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin menerangkan, pihaknya menindaklanjuti informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba. Salah seorang pelaku berinisial HE ditangkap pada 10 Oktober 2022 sekira pukul 20.00 WIB. Dalam penangkapan itu, disita pula 2 plastik berisi masing-masing berjumlah 12 gram dan 32 gram.

"Total sebanyak 44 gram yang kami amankan," ujar dia dalam jumpa pers, Jumat (14/10/20220.

Komarudin mengatakan, pihaknya juga berhasil menangkap orang yang memasok sabu ke HE. Dia adalah AR alias Abeng.

"Di tempat AR kami tidak menemukan barang bukti namun dari sini atas pengakuan dari saudara HE kami melakukan pengembangan kepada saudara AR," ujar dia.

Kepada penyidik, AR menyebut satu nama yakni AD seorang Aipda AD yang merupakan seorang anggota Polres Metro Jakarta Barat.

"Secara kebetulan tempat kosnya persis berhadapan dengan saudara AR. Kami juga melakukan penggeledahan di sana, juga kami tidak menemukan barang bukti. Saudara AD mengakui barang itu miliknya," ujar dia.

Komarudin menerangkan, Aipda AD mengaku memperoleh sabu dari Kapolsek Kalibaru Kompol KS. Terkait hal ini, Polres Metro Jakpus menggandeng Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dan Bidang Propam Polda Metro Jaya untuk mengembangkan kasus tersebut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa, menerangkan, pihaknya telah menangkap Kompol KS dan Aiptu J.

Selain mengamankan pelaku, juga disita 305 gram di Polsek Kalibaru. Informasi yang diterima, barang bukti diperoleh dari seseorang berinisial L.

"L sering melakukan pertemuan dengan AW di Kedoya Baru, Jakbar. Bersama A ditangkap dan turut diamamkan 1 kilogram sabu," ujar dia.

Sementara itu, hasil intrograsi A dan L terendus pula nama lain yakni AKBP D selaku Kabag ADA Polda Sumbar. Penyidik menangkap D di Cimanggis, Kota Depok Adapun barang bukti yang berhasil disita 2 kg sabu.

"Keterangan D menggunakan A untuk sebagai perantara penghubung antara D dan L," ujar dia.

Terakhir, dari keterangan D dan L menyebutkan adanya keterlibatan Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar.

"Dia sebagai pengendali barang bukti 5 kg sabu dari Sumbar di mana sudah menjadi 3,3 kg yang kita amankan dan 1,7 kg sabu yang sudah dijual oleh suara DG yang telah kita tahan dan diedarkan di Kampung Bahari," ujar dia.

Setelah dilakukan gelar perkara, polisi menetapkan irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, dijerat Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara.

Infografis Kronologi Penangkapan Irjen Teddy Minahasa Kasus Narkoba (Liputan6.com/Triyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya