Liputan6.com, Jakarta Lesti Kejora dan Rizky Billar telah memutuskan untuk berdamai. Lesti Kejora memilih untuk mencabut laporan kepolisian terkait kasus dugaan KDRT yang dilakukan Rizky Billar.
Saat ini, pihak kepolisian pun telah membebaskan Rizky Billar yang semula ditahan selama 20 hari ke depan. Kendati demikian, Rizky Billar masih tetap berstatus sebagai tersangka dan menjalani wajib lapor.
Sementara itu, di media sosial banyak beredar mengenai isi dari kesepakatan perdamaian antara Lesti Kejora dan Rizky Billar.
Banyak warganet yang kemudian membahas mengenai isi perjanjian tersebut.
Baca Juga
Rizky Billar Ngaku Tak Tahu Dirinya Diboikot Televisi dan Radio Gara-Gara KDRT Terhadap Lesti Kejora
Rizky Billar Akui KDRT yang Dilakukannya Kepada Lesti Kejora, Murni Kesalahan dan Kekhilafan Sebagai Manusia Biasa
Rizky Billar Bebas, Lesti Kejora Janji Tak Akan Menuntut Atau Menggugat di Kemudian Hari
Advertisement
Isi Perjanjian
Berikut ini adalah isi perjanjian perdamaian Lesti Kejora dan Rizky Billar:
Kesepakatan Perdamaian
Pada hari ini, Kamis tanggal Tiga Belas, bulan Oktober, tahun 2022 (13-10-2022), bertempat di Provinsi Jakarta, kami yang bertandatangan di bawah ini:
I. Muhammad Rizky Als Rizky Billar;
(untuk selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut sebagai 'PIHAK PERTAMA').
II. Lestiani Als Lesti Kejora;
(untuk selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut sebagai 'PIHAK KEDUA').
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bertindak secara sendiri-sendiri disebut 'PIHAK' dan bertindak bersama-sama disebut 'PARA PIHAK'.
Mengingat
a. Bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA merupakan pasangan suami-istri yang sah secara agama dan hukum Indonesia;
b. Bahwa PARA PIHAK telah sepakat untuk berdamai demi kehidupan yang lebih baik dalam melanjutkan rumah tangga;
c. Bahwa sehubungan dengan Laporan Polisi yang dibuat oleh Ayah dari PIHAK KEDUA, maka demi memenuhi syarat sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dan telah disepakati PARA PIHAK untuk berdamai;
Bahwa PARA PIHAK telah sepakat dan dituangkan dalam perjanjian yang mana sebagai berikut:
Pasal 1
Penyelesaian Perdamaian
(1) PIHAK KEDUA saat ini telah membuat Laporan Polisi sebagaimana terdaftar No.: LP/B/2348/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tanggal 28 September 2022 pada Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan;
(2) PIHAK PERTAMA saat ini berstatus sebagai Tersangka sesuai dengan Surat Penetapan Tentang Peralihan Status No.: SP TAP/116/X/2022/Reskrim tertanggal 12 Oktober 2022;
(3) PARA PIHAK telah bersepakat untuk berdamai sebagai berikut:
a. PIHAK PERTAMA mengakui kesalahan kepada PIHAK KEDUA dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
b. PIHAK KEDUA memaafkan kesalahan PIHAK PERTAMA;
c. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA saling berdamai dan bermaafan atas segala tindakan dan/atau kejadian yang tidak berkenan di masa lampau yang mana dituangkan dengan kesepakatan perdamaian ini yang akan ditandatangani oleh PARA PIHAK;
d. PIHAK KEDUA mencabut Laporan Polisi No.: LP/B/2348/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tanggal 28 September 2022 pada Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan;
e. PIHAK PERTAMA mencabut Talak yang dilakukan terhadap PIHAK KEDUA berdasarkan hukum agama perkawinan PARA PIHAK;
f. PARA PIHAK sepakat setelah perdamaian ini dan pencabutan laporan polisi oleh PIHAK KEDUA, maka sepakat untuk tidak saling menuntut, baik secara hukum pidana ataupun hukum perdata dan lainnya;
Pasal 2
Lain-lain
(1) Bahwa PARA PIHAK benar adanya ingin berdamai, melanjutkan rumah tangga yang telah dijalani selama ini;
(2) Bahwa masing-masing PIHAK, baik PIHAK PERTAMA ataupun PIHAK KEDUA melakukan perdamaian ini tanpa ada paksaan ataupun intervensi pihak lain, demi keberlangsungan rumah tangga yang masih dapat diperbaiki dan dapat dilanjutkan;
Demikian Perjanjian ini dibuat dengan sebenarnya ditandatangani di atas materai yang cukup oleh PARA PIHAK serta dibuat 2 (dua) rangkap dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum sama.
Advertisement
Laporan Ayah Lesti
Dari situ, diketahui bahwa rupanya yang membuat laporan kepolisian itu adalah Endang Mulyana, ayah dari Lesti Kejora. Hal itu tertuang dalam bab menimbang di poin C.
"Bahwa sehubungan dengan Laporan Polisi yang dibuat oleh Ayah dari PIHAK KEDUA, maka demi memenuhi syarat sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dan telah disepakati PARA PIHAK untuk berdamai;," begitu yang tertulis.
Tanggapan Warganet
Dari situ, banyak warganet yang kemudian memberikan tanggapan mengenai hal ini. Mereka merasa kecewa terhadap keputusan yang diambil oleh Lesti Kejora.
"Apa Yg dlakukan ayah kejora udah tepat kok..," tulis @lulu_mrtsh dikutip dari unggahan fi akun gosip @insta_julid.
"Ayahnya yg lapor, anaknya yg cabut. Cinta tulus ayah bertemu bucin dunia. Beruntung punya ayah begitu, sing sehat pak..hari hari kedepan mgkin hati gk senang masa kemarin. Anak dalam zona tidak aman," timpal @ririegranita.
Advertisement