Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengakhiri masa jabatannya 16 Oktober 2022. Selanjutnya, Presiden Joko Widodo menunjuk Heru Budi Hartono menjadi Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono akan menjabat sampai pemilihan kepala daerah (Pilkada) DKI Jakarta pada tahun 2024 mendatang.
Sejumlah tokoh masyarakat Jakarta menanggapi pergantian Gubernur DKI Jakarta tersebut secara positif dan menyambut baik transisi kepemimpinan ini.
Artis yang juga Ketua Yayasan Perlindungan Perempuan dan Anak (YPPA) Ade Fitrie Kirana mengungkapkan dirinya berharap masalah anak dan perempuan yang berada di kota megapolitan ini harus lebih mendapat perhatian.
Baca Juga
Advertisement
Ucapan Terima Kasih
"Secara pribadi dan sebagai warga Jakarta, saya mengucapkan terima kasih kepada Anies Baswedan yang bertugas dengan baik dan amanah selama lima tahun ini. Juga terima kasih kepada pak Riza Patria yang mendampingi sebagai Wakil Gubernur," kata Ade Fitrie Kirana saat ditemui di Jakarta, pada Senin (17/10/2022).
Sebagai pemerhati masalah sosial, pemeran Dewi Kembang di sinetron Raden Kian Santang ini melihat Jakarta masih memiliki sejumlah besar 'pekerjaan rumah' yang harus diselesaikan tentang anak dan perempuan.
“Bisa dilihat di jalan dan lampu merah, anak-anak mengamen. Ada yang menjadi badut, ada mengamen. Padahal, tempat tumbuh kembang anak bukan di jalanan yang berbahaya dan polusi," tutur Ade Fitrie Kirana.
Advertisement
Eksploitasi Seksual
Juga kasus-kasus eksploitasi seksual anak dibawah umur yang terjadi. "Merujuk data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, misalnya tahun 2021 lalu terjadi kasus eksploitasi seksual yang melibatkan 15 orang anak berumur 14 sampai 15 tahun sebagai korban yang ada diantaranya warga Jakarta, tentu ini jadi permasalahan serius menyangkut masa depan anak," ujarnya.
Bintang sinetron Islam KTP di SCTV ini mengungkapkan, hak anak secara jelas telah dilindungi negara melalui Undang-Undang nomer 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomer 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Hak Anak
Ade Fitrie Kirana menyebutkan, tiap anak berhak mendapat pengasuhan yang layak, dilindungi dari kekerasan, penganiayaan, dan pengabaian.
"Dan Indonesia juga mengadopsi Konvensi PBB untuk Hak-Hak Anak khususnya Pasal 19 yang jelas menyebut bahwa setiap anak berhak mendapat pengasuhan yang layak, dilindungi dari kekerasan, penganiayaan, dan pengabaian," dia menuturkan.
"Dan perlindungan terhadap hak anak bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, namun masyarakat sekelilingnya. Ingat bahwa semua negara sepakat bahwa semua anak berhak atas kehidupan yang baik untuk masa depanya," Ade Fitrie Kirana mengungkapkan.
Advertisement