Liputan6.com, Jakarta Mantan Kadiv Propram Polri Ferdy Sambo yang juga terdakwa dugaan pembunuhan berencana Nofryansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J sempat naik pitam sebelum memanggil korban ke hadapannya untuk ditembak.
Baca Juga
Advertisement
Hal ini terungkap dalam dakwaan Ferdy Sambo yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).
Adapun raut emosi berdasarkan kesaksikan Kuat Ma'ruf di lantai melihat atasannya. Diketahui, yang bersangkutan merupakan terdakwa juga dalam kasus yang sama.
"Saksi Kuat Ma'rud melihat Ferdy Sambo dalam keadaan raut muka marah dan emosi, lalu dengan nada tinggi Terdakwa Ferdy Sambo mengatakan, 'Wat mana Ricky dan Yosua, panggil'," kata Jaksa.
Mendengar suara Ferdy Sambo di lantai satu, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E langsung menemuinya. Melihat anak buahnya datang, langsung diminta menyiapkan senjata.
"Kokang senjatamu," perintah Ferdy ke Bharada E seperti yang dibacakan oleh Jaksa.
Bharada E pun lantas mengokang senjatanya dan menyelikan dipinggang sebelah kanan.
Bharada E Sebut Siap
Diketahui, Ferdy Sambo menanyakan kepada Bharada E soal niatan untuk membunuh Brigadir J. Hal itu pun langsung dinyatakan siap oleh Bharada E.
"Siap komandan," kata Jaksa saat membacakan dakwaan.
Mendengar kesediaan dan kesiapan Bharada E untuk menembak Brigadir J, Ferdy Sambo langsung menyerahkan satu kotak peluru 9mm kepadanya.
"Disaksikan oleh Putri Candrawathi, di mana kotak peluru 9 mm tersebut telah dipersiapkan oleh terdakwa Ferdy Sambo," tutur Jaksa.
Advertisement
Tambah Peluru
Tak Sampai Di situ, Ferdy Sambo juga meminta Bharada E untuk menambahkan amunisi pada Magazine senjata api merk Glock 17 kepunyaannya.
"Saat itu amunisi dalam magazine saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang semula berisi 7 butir peluru 9mm ditambah 8 butir peluru 9mm," kata Jaksa.