Liputan6.com, Makassar - Tak butuh waktu lama, pihak kepolisian akhirnya berhasil menangkap dua pria yang menjadi pelaku penyerangan rumah dan kantor mantan anggota DPD RI, Litha Brent. Sebelumnya rumah dan kantor perusahaan otobus yang terletak di Jalan Gunung Merapi, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar itu diserang pada Sabtu (15/10/2022).
"Dari peristiwa pengrusakan itu kita berhasil menangkap dua orang pelaku yakni, MI dan MS," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto, Minggu (16/10/2022) malam.
Baca Juga
Advertisement
Budhi menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku, diperoleh kesimpulan bahwa penyerangan itu dilakukan penyerangan itu dilakukan lantaran adanya perselisihan terkait klaim kepemilikan lahan.
"Awalnya terjadi keributan hingga salah satu pihak melakukan penyerangan. Kedua belah pihak ini berselisih paham masalah klaim kepemilikan (tanah)," jelasnya.
Selain itu, MI dan MS juga mengaku bahwa mereka menyerang rumah sekaligus kantor milik eks anggota DPD RI itu setelah terpancing emosi. Budhi pun mengaku bahwa pihaknya akan terus menyelidiki insiden yang belakangan viral di media sosial ini.
"Motifnya untuk sementara dari keterangan tersangka bahwa mereka dipancing sehingga melakukan penyerangan. Yang jelas dalam kasus ini ditemukan peristiwa pengrusakan rumah," jelasnya.
Kapolrestabes Makassar menegaskan dalam kasus ini tidak menutupi kemungkinan akan bertambah tersangka baru. Para pelaku pun dijerat pasal 170 KHUPidana dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
"Mereka berperan ada yang melempar batu dan satu merusak kaca pintu rumah korban. Kita pastikan ada tersangka baru tapi saat masih kita dalami," dia memungkasi.
Simak juga video pilihan berikut ini: