Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriyansah Yosua atau Brigadir J Ferdy Sambo menyebut bahwa dirinya hanya memerintah Bharada E atau Richarrd Eliezer untuk menghajar Brigadir J. Tidak ada perintah untuk menembak.
Hal itu diungkap Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo dalam sidang eksepsi atau pembelaan yang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Advertisement
"Perintah Ferdy Sambo: “Hajar Chard!” namun RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMU menembak NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT,” ucap Kuasa Hukum.
Apa yang disampaikan kuasa hukum ini bertentangan dengan surat dakwaan yagng dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang sebelumnya, disebutkan Ferdy Sambo memerintahkan Bharada Richard Eliezer untuk menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Perintah itu secara lantang diucapkan Sambo saat Brigadir J mengangkat tangan dan bertanya 'ada apa ini?'.
"Woy kau tembak! Kau tembak! Cepat woy kau tembak!", sebagaimana ucapan Sambo yang dibacakan jaksa dalam surat dakwaan.
Perintah Ferdy Sambo ke Bharada E
Eksekusi Brigadir J bermula dari perencanaan di rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan. "Ferdy Sambo mengutarakan niat jahatnya kepda Richard Eliezer.
"Berani kamu tembak Yosua?".
"Siap komandan," Bharada E menimpali pertanyaan Ferdy Sambo.
Sambo kemudian menyerahkan satu kotak peluru ukutan 9 mm kepada Bharada E. Peluru itu dimasukkan Richard ke dalam senjata Glock 17 dengan nomor seri MPY851 miliknya.
Disebutkan bahwa Sambo mempertimbangkan dengan tenang dan matang segala perbuatan dan akibat yang muncul akibat menghilangkan nyawa Brigadir J.
Sambo menjelaskan peran Bharada E untuk menembak Brigadir J. Dia juga menjelaskan perannnya untuk menjaga Bharada E.
Advertisement