Deretan Fakta Sidang Ferdy Sambo Cs: Terbongkar dari Rekaman CCTV hingga Tak Ada Bukti Pelecehan

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengikuti sidang perdana kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice atas kematian Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 17 Okt 2022, 15:37 WIB
Tersangka kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo jalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Ferdy Sambo bersama tiga tersangka lainnya akan menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigiadir J.(Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Bandung - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengikuti sidang perdana kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice atas kematian Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sidang Ferdy Sambo Cs itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Ferdy Sambo memang tidak sendirian saat mengikuti persidangan. Istri Sambo, Putri Candrawathi, tiba lebih awal sekitar pukul 08.00 WIB dengan pengawalan ketat dari pengaman dalam (pamdal).

Setelah Putri, datang pula dua terdakwa lainnya, Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf. Mereka tiba di PN Jaksel pukul 08.30 WIB. Keduanya datang dengan kawalan ketat sejumlah polisi menggunakan mobil tahanan. Mereka datang dengan borgol di tangannya.

"Mendengar cerita sepihak yang belum pasti kebenarannya tersebut membuat terdakwa Ferdy Sambo menjadi marah.  Namun dengan kecerdasan dan pengalaman puluhan tahun sebagai anggota Kepolisian sehingga Ferdy Sambo berusaha menenangkan dirinya lalu memikirkan serta menyusun strategi untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar jaksa dalam surat dakwaan yang dibacakan di PN Jaksel, Senin (17/10/2022).

Jaksa menyebut Ferdy Sambo menyusun strategi pembunuhan berencana terhadap Yosua di kediaman pribadi, di Jalan Saguling.

Ferdy Sambo awalnya memanggil ajudannya Ricky Rizal Wibowo dan mengutarakan rencananya. Ferdy Sambo kemudian bertanya kepada Ricky Rizal soal kesiapannya menembak Yosua. Permintaan Ferdy Sambo ditolak Ricky Rizal dengan alasan tak siap mental.

Kemudian Ferdy Sambo meminta Rizky Rizal memanggil Richard Eliezer Pudihang Limiu. Richard pun menemui Ferdy Sambo yang akhirnya menyanggupi arahan Ferdy Sambo menembak Yosua.

Lalu, apa saja fakta-fakta dalam persidangan perdana Ferdy Sambo? Berikut ulasannya.


1. Jaksa Bacakan Dakwaan Kumulatif

Tersangka kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo bersiap untuk jalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Ferdy Sambo bersama tiga tersangka lainnya akan menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigiadir J.(Liputan6.com/Herman Zakharia)

Dalam sidang yang terdaftar pada nomor perkara PDM-242/JKTSL/10/2022, kedua perkara tersebut telah digabung dalam satu dakwaan sebagaimana dakwaan kumulatif yang telah ditentukan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Itu namanya Surat Dakwaan Kumulatif," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Ketut Sumedana saat dihubungi, Minggu (16/10/2022).

Meski digabung dalam satu perkara, pendakwaan dilakukan untuk beberapa tindak pidana sekaligus, yakni pembunuhan berencana dan Obstruction of Justice.

Namun, jaksa tetap akan membuktikan perkara tersebut secara satu-persatu. Dakwaan yang tidak terbukti harus dinyatakan secara tegas dan dituntut pembebasannya dari dakwaan tersebut. Karena masing-masing tindak pidana berdiri sendiri.

"(Dakwaan komulatif) Khusus perkara FS (terdakwa lain tidak)," singkat Ketut.

Adapun dalam dua perkara ini Ferdy Sambo turut didakwa melanggar pasal Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP untuk perkara pembunuhan berencana.

Bersamaan dengan terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi dengan pasal yang sama.

Sementara dalam dakwaan kedua obstruction of justice, Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Juga didakwakan bersama terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.


2. Tembakan Mematikan di Kepala Brigadir J

Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat Ferdy Sambo saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Kedatangan Ferdy Sambo untuk menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.(Liputan6.com/HermanZakharia)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut jika tembakan terdakwa Ferdy Sambo yang mengarah ke bagian kepala belakang Brigadir J jadi tembakan mematikan yang membunuh mantan ajudannya.

Tembakan Ferdy Sambo itu dilepaskan, setelah Bharada E alias Richard Eliezer atas perintahnya melepaskan tembakan kepada Brigadir J memakai senjata api Glock 17 yang telah disiapkan sebelumnya.

"Menembakkan senjata api miliknya (Bharada E) sebanyak tiga atau empat kali hingga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat terjatuh dan terkapar mengeluarkan banyak darah," kata JPU.

Tembakan itu hanya menimbulkan luka yang dialami Brigadir J, pada bagian sisi kanan masuk ke dalam rongga dada hingga menembus paru dan bersarang pada otot sela iga kedelapan kanan bagian belakang yang menimbulkan sayatan pada bagian punggung.

Kemudian, luka tembak masuk pada bahu kanan menyebabkan luka tembak keluar pada lengan atas kanan, kemudian membuat patah rahang hingga luka tembak pada bagian pergelangan tangan kiri dan menyebabkan kerusakan pada jari manis dan jari kelingking tangan kiri.

Melihat Brigadir J yang masih merengek kesakitan di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan akibat tembakan dari Bharada E, Ferdy Sambo lantas menghampiri dan melayangkan tembakan terakhir untuk memastikan kematian.

"Memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia," sebut jaksa.

Tembakan Ferdy Sambo tersebut menembus kepala bagian belakang sisi kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat melalui hidung mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar.

Dengan lintasan anak peluru telah mengakibatkan rusaknya tulang dasar tengkorak pada dua tempat yang mengakibatkan kerusakan tulang dasar rongga bola mata bagian kanan dan menimbulkan resapan darah pada kelopak bawah mata kanan yang lintasan anak peluru telah menimbulkan kerusakan pada batang otak.

Selanjutnya, Ferdy Sambo memulai aksinya untuk membangun skenario palsu adanya baku tembak dengan menembak ke arah dinding di atas tangga beberapa kali lalu berbalik memakai tangan Brigadir J untuk menembak ke arah dinding.

Tembakan terhadap Ferdy Sambo dinyatakan sebagai tembakan mematikan sebagaimana hasil visum et repertum No. R/082/SK.H/VII 2022/KF tanggal 14 Juli 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Farah P Karouw dan dr Asri M Pralebda mereka adalah dokter spesialis Forensik dan Medikolegal pada Rumah Sakit Bhayangkara.


3. Terkuak dari Rekaman CCTV

Tersangka kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo bersiap untuk jalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Ferdy Sambo bersama tiga tersangka lainnya akan menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigiadir J.(Liputan6.com/Herman Zakharia)

JPU mengatakan terdakwa Ferdy Sambo sangat gelisah akibat perbuatannya merencanakan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinasnya Jalan Duren Tiga Jakarta.

Sambo pun langsung memanggil bawahannya yang ada di Divisi Propam Polri, bernama Chuck Putranto. Dia memanggil Chuck untuk membereskan CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

"Chuck menghubungi anggota Polri lainnya yaitu Baiquni Wibowo agar datang ke TKP. Tujuannya untuk meng-copy dan melihat isi DVR CCTV," kata JPU saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Baiquni yang mendengar hal itu lalu memastikan kembali perintah Chuck terkait CCTV. Namun, Chuck tidak menjawab dan hanya menegaskan agar rekannya tidak banyak bertanya.

"Kemarin saya sudah dimarahi (Ferdy Sambo), saya takut dimarahi lagi," kata Chuck kepada Baiquni, dalam dakwaan Ferdy Sambo.

Baiquni pun menuruti perintah rekannya. Usai melakukan hal itu, Baiquni bersama Chuck dan dua rekan lainnya yakni Arif Rachman dan Ridwan Soplanit secara bersama melihat isi dari CCTV yang sudah di-copy.

"Hasil unduhan Baiquni Wibowo diputar dengan menggunakan laptop miliknya," jelas JPU.

Baiquni lalu menjelaskan, dalam rekaman CCTV, itu Yosua masih hidup dalam waktu yang sebelumnya Brigadir J itu disebut sudah meregang nyawa.

"Bang ini Joshua masih hidup, menit 17.07-17.11 WIB," ujar Baiquni pada saat itu.

JPU menyatakan, empat orang yang melihat rekaman itu mengaku kaget dengan kejadian sebenarnya. Mereka tidak menyangka bahwa kronologi yang sebelumnya mereka ketahui dari Kapolres Kombes Budhi Herdi dan Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ramadhan, ternyata tidak sama dengan CCTV yang dilihatnya.


4. Tak Ada Pelecehan Seksual Terhadap Putri Candrawathi

Irjen Ferdy Sambo bersama istrinya, Putri Candrawathi, saat rekonstruksi pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

JPU juga menyebut tak ada pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Jaksa menyebut demikian dalam surat dakwaan terhadap Ferdy Sambo cs di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Jaksa menyebut Ferdy Sambo memerintahkan kepada Brigjen Hendra Kurniawan dan anggota Polri lainnya untuk mengecek rekaman CCTV di Kompleks Polri, Kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan usai tragedi meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Terdakwa Ferdy Sambo mengakibatkan DVR CCTV rusak, tak dapat dipakai, hilang sehingga tidak dapat digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang," demikian kata jaksa dalam surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Lanjut, Jaksa menyebut, anggota Polri berhasil mengamankan CCTV dari dua lokasi, yakni pos satpam dan kediaman anggota Polri Ridwan Rhekynellson Soplanit. CCTV dari dua lokasi itu berhasil diamankan pada 10 Juli 2022, atau dua hari setelah Yosua meninggal.

DVR CCTV tersebut kemudian diserahkan oleh Ariyanto selaku PHL Div Propam Polri kepada Kompol Chuck Putranto. Kemudian Chuck melihat sendiri DVR CCTV tersebut telah terbungkus plastik berwama hitam, yang kemudian menyuruh Ariyanto meletakkan DVR CCTV tersebut di bagasi mobil Toyota Innova milik Chuck Putranto.

Pada hari yang sama, Brigjen Hendra Kurniawan meminta AKBP Arif Rachman Arifin menemui penyidik Polres Jakarta Selatan. Hendra menyuruh Arif agar penyidik Polres Jaksel membuat satu folder khusus untuk menyimpan file-file dugaan pelecehan seksual Putri Candrawathi.

"Di mana hal tersebut merupakan hal yang mengada-ngada Karena memang tidak ada peristiwa pelecehan," ujar jaksa dalam surat dakwaan yang dibacakan Senin (17/10/2022).

Setelah itu, jaksa menyebut Ferdy Sambo menghubungi Arif Rachman dan mengingatkan hal yang sama agar jangan menyampaikan aib keluarga Ferdy Sambo.

Kemudian Arif menghubungi saksi Chuck Putranto untuk bertemu di Polres Jakarta Selatan. Arif juga menghubungi AKP Rifaizal Samual bahwa akan datang ke Polres Jakarta Selatan. Sekira pukul 21.00 WIB, Arif Rachman tiba di Polres Jaksel dan bertemu dengan Rifaizal Samual bersama tim penyidik di ruang rapat Kasat Reskrim. Tidak berapa lama kemudian Chuck Putranto datang.

"Lalu saksi Arif Rachman Arifin menyampaikan arahan dari Hendra Kurniawan dan Ferdy Sambo kepada penyidik supaya BAP Putri Candrawathi tidak tersebar kemana-mana, penyidik agar bertanggung jawab," kata jaksa.


Infografis

Infografis Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya