Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadi J, menginterupsi pembacaan eksepsi tim pengacara Ferdy Sambo. Menurut hakim apa yang disampaikan hanya membuang waktu.
“Bisa langsung materi eksepsinya? karena kalau mengulang begini terus waktunya terbuang,” kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Baca Juga
Advertisement
Namun salah satu pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis memohon agar semua dapat dibacakan. Sebab, surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) dinilai tidak lengkap menceritakan kronologis.
“Bahwa yang disampaikan JPU tidak mengurut kejadian. Untuk mempersingkat waktu kamu akan tetap membacakan atau dianggap dibacakan apabila yang kami sampaikan sudah dibacakan sebelumnya, sehingga nanti dalam persidangan pokok perkara bisa menggali yang sebenarnya,” jelas Arman.
Mendengar hal itu, hakim pun kembali mempersilakan Arman Hanis dan timnya untuk melanjutkan eksepsinya.
“Lanjutkan,” kata hakim singkat.
Sebelumnya, terdakwa kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice (OOJ) atas kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo langsung mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan terhadap dirinya.
"Yang mulia kami serahkan kepada penasehat hukum," kata Sambo usai mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).
Menjawab pernyataan Ferdy Sambo, Arman Hanis selaku ketua tim penasehat hukum menyatakan akan langsung menyampaikan eksepsi kepada majelis hakim.
"Saudara penuntut yang kami hormati, ijinkan kami yang mulia untuk langsung membacakan eksepsi dari tim penasehat hukum terdakwa," ucapnya.
"Sudah siap?" tanya hakim Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa
"Sudah," timpal Arman.
Dengan langsung menyampaikan eksepsi, maka Hakim Ketua Wahyu lantas menskors sidang untuk kembali dilanjutkan pada pukul 13.45 Wib dengan agenda mendengarkan eksepsi.
Dakwaan Ferdy Sambo
Adapun dalam dakwaan, JPU telah mendakwa Ferdy Sambo, dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP yang menjerat para tersangka dimana hukuman maksimal mencapai hukuman mati.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," sebutnya.
Sementara dalam dakwaan kedua obstruction of justice, Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," sebut Jaksa.
Advertisement