Audit BPKP Tak Kunjung Rampung, Kejati Tunjuk Auditor Independen untuk Dugaan Kasus Korupsi KONI Lampung

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung bakal menunjuk kantor akuntan publik untuk melakukan audit kerugian negara dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung Tahun Anggaran 2020.

oleh Ahmad Husin diperbarui 18 Okt 2022, 22:00 WIB
Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra Adyana (kanan) mengungkapkan alasan penunjukan auditor independen dalam korupsi dana hibah KONI Lampung.

Liputan6.com, Lampung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung bakal menunjuk kantor akuntan publik untuk melakukan audit kerugian negara dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung Tahun Anggaran 2020.

Penunjukan akuntan publik sebagai auditor independen ini merupakan buntut dari kekecewaan Kejati terhadap Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Lampung yang terkesan lamban melakukan audit kerugian negara dalam perkara tersebut.

Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra Adyana mengatakan pihaknya telah resmi mencabut audit kerugian negara yang selama ini ditangani oleh BPKP Lampung.

"Dari pihak BPKP ini tidak ada kejelasan, jadi kami mengambil sikap dan sudah resmi mencabut terkait permohonan audit dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi KONI Lampung," ujar Made, Senin (17/10/2022).

Made menilai, langkah tersebut sebagai upaya Kejati dalam meminta kepastian hukum agar penanganan kasus korupsi KONI di tahap penyidikan ini bisa cepat rampung.

Terlebih lagi, memang tak dapat dipungkiri masyarakat yang mengikuti proses penyidikan kasus tersebut sudah hampir satu tahun lamanya.

"Kita minta kepastian hukum agar cepat proses penanganannya. Karena masyarakat juga mengikuti terus proses penyidikan yang kami lakukan ini," katanya.

Lalu, apa yang menjadi penghambat sehingga audit yang dilakukan BPKP sampai saat ini belum juga diketahui hasilnya?

Made mengaku Kejati Lampung tak mengetahui apa permasalahannya. Padahal, kata Made semua kekurangan yang diminta oleh BPKP selalu dipenuhi.

"Setiap data data pendukung yang mereka minta selalu kami penuhi. Bahkan kita sudah bolak balik berkoordinasi dengan mereka," bebernya.

Made menambahkan karena hal itulah akhirnya Kejati memilih untuk meminta bantuan jasa audit independen dari kantor akuntan publik di Jakarta.

Dengan penunjukan audit independen, Made berharap hasil audit kerugian negara dalam perkara korupsi KONI Lampung ini bisa segera diketahui.

Kejati juga mendesak untuk proses audit kerugian negara ini bisa dilakukan secepatnya. "Paling tidak sebelum tutup tahun ini sudah ada kejelasan terkait itu," kata Made.

Untuk diketahui, Kejati Lampung telah menaikkan status penyidikan dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung sejak awal Januari 2022.

Dalam perkara ini diduga ada penyimpangan dengan total anggaran yang diselewengkan mencapai Rp29 miliar. Kejati Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi, baik dari internal pengurus KONI maupun pihak swasta sebagai rekanan.

Namun, sampai saat ini belum ada penetapan tersangka, mengingat belum diketahui total kerugian negara yang sedang dalam proses pengauditan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya