Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang perdananya dalam agenda pembacaan dakwaan, dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pantauan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Putri mengenakan baju putih, masker putih dan membawa salinan dakwaan serta alat tulis untuk mencatat.
Advertisement
Sidang dibuka oleh hakim dengan menanyakan kesehatan dan kondisinya. Putri menjawab sehat dan siap untuk menjalani sidang hari ini.
"Siap yang Mulia," kata Putri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Putri selanjutnya mendengar jaksa membacakan surat dakwaan dengan posisi duduk merapatkan kaki. Terlihat tatapan matanya fokus ke arah salinan dakwaan sembari menggarisbawahi beberapa poin.
Hal senada juga sudah dilakukan Ferdy Sambo sebelumnya. Diketahui dalam kasus ini, suami dari Putri juga didakwa dengan kasus senada.
Namun bedanya, Sambo membawa buku hitam yang menjadi pegangannya sejak gelar rekonstruksi hingga persidangan hari ini.
Setelah Putri Candrawathi, nantinya terdakwa lain yaitu Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf juga akan menyusul setelah sidang dakwaan Putri selesai.
Terima Kasih Putri Candrawathi pada Para Pembunuh Brigadir J: Dollar dan Iphone 13 Pro Max
Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sempat mengucapkan terimakasih kepada Bripka Ricky Rizal Wibowo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan Kuat Maruf.
Hal itu tertuang dalam surat dakwaan Ferdy Sambo yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Senin (17/10/2022).
Jaksa menyebut ucapan itu terjadi usai peristiwa penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Menurut jaksa, awalnya Ferdy Sambo memanggil Ricky Rizal, Richard, dan Kuat Maruf naik ke lantai dua rumah pribadi Ferdy Sambo di Saguling 3. Kemudian secara bersamaan Richard, Ricky, dan Kuat menemui Ferdy Sambo yang saat itu tengah bersama Putri Candrawathi.
Saat itu Ferdy Sambo memberikan amplop warna putih berisi uang asing, dollar kepada Ricky dan Kuat dengan nilai masing-masing Rp 500 juta. Sementara Richard senilai Rp 1 miliar. Namun amplop yang berisikan uang tersebut diambil kembali oleh Ferdy Sambo dengan janji akan diserahkan pada bulan Agustus 2022 apabila kondisi sudah aman.
Kemudian Ferdy Sambo memberikan Iphone 13 Pro Max sebagai hadiah untuk mengganti telepon seluler lama yang telah dirusak atau dihilangkan agar jejak komunikasi peristiwa tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak terdeteksi.
"Kemudian saat itu Putri Candrawathi mengucapkan terima kasih kepada Ricky Rizal Wibowo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan Kuat Maruf," ujar jaksa dalam surat dakwaan yang dibacakan di PN Jaksel, Senin (17/10/2022).
Jaksa menyebut, baik Ricky, Richard, dan Kuat tak menolak pemberian tersebut.
"Saksi Ricky Rizal Wibowo, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan saksi Kuat Maruf menyadari sepenuhnya dan tidak sedikit pun menolak pemberian handphone merk Iphone 13 Pro Max dan uang yang dijanjikan oleh Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi tersebut, yang merupakan tanda terima kasih atau hadiah karena turut terlibat merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa.
Advertisement