Jaksa: Putri Hanya Berjarak 3 Meter Saat Brigadir J Ditembak hingga Meregang Nyawa

Putri Candrawathi berada di dalam kamar utama dengan jarak kurang lebih 3 meter dari posisi korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 17 Okt 2022, 16:59 WIB
Terdakwa Putri Candrawathi mengikuti sidang perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Liputan6.com, Jakarta - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menceritakan detik-detik kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Rumah Duren Tiga pada 8 Juli 2022 pukul 17.10 WIB. Menurut Jaksa, terdapat enam orang termasuk Yosua pada peristiwa maut tersebut, yaitu Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Kuwat Ma’ruf, Richard Eliezer, dan Putri Candrawathi sendiri.

Merinci posisi mereka, diketahui Yosua tengah berhadapan dengan Richard Eliezer dan Ferdy Sambo yang sedang emosi sebab mendengar peristiwa dugaan pelecehan terhadap istrinya.

“Kokang senjata mu,” kata Sambo kepada Eliezer seperti ditirukan oleh jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Sementara itu, Ricky Rizal dan Kuwat Ma’ruf yang sudah tahu momen itu akan terjadi tengah berada di luar. Sambo meminta keduanya berjaga jika Yosua melakukan perlawanan. Sedangkan Putri tengah berada di dalam kamar di lantai dua.

“Putri Candrawathi berada di dalam kamar utama dengan jarak kurang lebih 3 meter dari posisi korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar jaksa.

Dari posisi masing-masing tersebut, akhirnya Eliezer menembakkan tiga sampai empat peluru ke arah Yosua yang menyebabkannya tergeletak bersimbah darah di dekat tangga.


Putri Candrawathi Cuek Lihat Yosua Terkapar Bersimbah Darah

Irjen Ferdy Sambo bersama istrinya, Putri Candrawathi, saat rekonstruksi pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Selain itu, Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo disebut acuh tak acuh usai kejadian penembakkan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat oleh sang suami dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Hal tersebut diungkap jaksa penuntut umum dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (17/10/2022).

Jaksa menyebut, awalnya seusai Yosua meningal dunia sekira pukul 17.16 WIB, Ferdy Sambo keluar rumah melalui pintu dapur menuju garasi. Saat itu Ferdy Sambo bertemu dengan saksi Azdan Romer yang berlari ke dalam rumah sambil memegang senjata api karena terkejut mendengar suara tembakan.

Adzan Romer pun sempat menodongkan senjata apinya ke arah Ferdy Sambo secara spontan. Ferdy Sambo pun mengatakan kepada Adzan bahwa Putri Candrawathi aman di dalam rumah. Adzan Romer pun sempat masuk ke dalam dan bertemu Richard.

Ferdy Sambo kemudian kembali ke dalam rumah dan masuk ke dalam kamar Putri. Ferdy Sambo pun mengajak Putri keluar kamar dengan cara merangkul kepala Putri di dadanya. Kemudian Ferdy Sambo meminta Ricky Rizal Wibowo mengantar Putri ke kediaman pribadi di Saguling 2.

Infografis Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya