Terlibat Skenario Palsu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Turut Polisikan Brigadir J ke Polres Jaksel

Dalam dakwaan itu disebutkan jika Putri turut mempolisikan Brigadir J guna memuluskan skenario palsu baku tembak yang ditengarai adanya tindakan pelecehan yang dialami Istri Kadiv Propam tersebut.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Okt 2022, 17:28 WIB
Putri Candrawathi menghadiri sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan terkait pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10). Liputan6.com/Herman Zakharia

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Putri Candrawathi turut berperan untuk membuat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan dengan terlapor Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat sebagaimana perintah Ferdy Sambo.

Tindakan itu dilakukan setelah insiden pembunuhan berencana berlangsung pada Jumat, 8 Juli 2022 sebagaimana tertuang dalam dakwaan Putri Candrawathi yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Senin (17/10/2022).

"Ferdy Sambo kembali melakukan cara-cara licik dengan meminta Terdakwa Putri Candrawathi selaku istri Saksi Ferdy Sambo agar membuat Laporan Polisi Nomor: LP/B/1630/VII/2022/SPKT /POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, tanggal 9 Juli 2022," kata JPU dalam dakwaan.

Dimana, dalam dakwaan itu disebutkan jika Putri turut mempolisikan Brigadir J guna memuluskan skenario palsu baku tembak yang ditengarai adanya tindakan pelecehan yang dialami Istri Kadiv Propam tersebut.

"Saat itu Terdakwa Putri Candrawathi langsung memberikan keterangan yang dituangkan secara tertulis sebagai pelapor/korban dengan keterangan peristiwa pelecehan di Duren Tiga No. 46 yang dilakukan oleh terlapor Nopriansyah Yosua Hutabarat kepada Terdakwa Putri Candrawathi padahal diketahuinya keterangan tersebut merupakan keterangan yang tidak benar," katanya.

Sehari setelahnya pada 10 Juli 2022, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan amplop putih berisi Rp1 Miliar kepada Bharada E alias Richard Eliezer. Selain untuk Bharada E, Ferdy Sambo juga memberikan uang kepada Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf sebesar Rp500 juta.

Fakta itu tertuang dalam dakwaan perkara pembunuhan berencana terhadap Ferdy Sambo dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

"Ferdy Sambo memberikan amplop warna putih yang berisikan mata uang asing (dolar) kepada Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dengan nilainya masing-masing setaradengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Sedangkan saksi Richard Eliezer Pudihang Limiu dengan nilai setara Rp1.000.000.000," kata jaksa.

Namun, kata Jaksa, uang tersebut diambil lagi oleh Ferdy Sambo pada bulan Agustus 2022 apabila kondisi sudah aman. Bharada E disebut belum menggunakan uang tersebut.

"Amplop yang berisikan uang tersebut diambil kembali oleh terdakwa Ferdy Sambo dengan janji akan diserahkan pada bulan Agustus 2022 apabila kondisi sudah aman," kata jaksa.

 


Berikan Handphone dan Janjikan Uang

Tersangka kasus pembunuhan berencana Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo saat menghadiri sidang perdana terkait pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10). Putri Candrawathi menghadiri sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan terkait pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.Liputan6.com/Herman Zakharia

Selain uang, Ferdy Sambo juga memberikan handphone 13 pro max sebagai hadiah. Handphone itu juga sebagai upaya Ferdy Sambo untuk menghilangkan jejak komunikasi soal rencana pembunuhan Brigadir J.

"Terdakwa Ferdy Sambo memberikan handphone merek Iphone 13 Pro Max sebagai hadiah untuk mengganti handphone lama yang telah dirusak atau dihilangkan agar jejak komunikasi peristiwa merampas nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat tidak terdeteksi,"

Jaksa mengungkapkan, uang tersebut diberikan sebagai hadiah kepada Bharada E karena telah mengeksekusi Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat. Putri dan Ferdy menyampaikan terima kasih kepada Bharada E usai menembak Brigadir J.

Adapun sekedar informasi jika dalam perkara ini Putri Putri Candrawathi didakwa melanggar pasal Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Jeratan Pasal 340 KUHP terhadap Putri ini didakwaan, karena dirinya dianggap JPU turut terlibat dalam proses pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan tidak mencegah niat jahat sang suami.

Infografis Daftar Perwira Polri Kena Mutasi Imbas Kasus Brigadir J (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya