Liputan6.com, Jakarta - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Putri Candrawathi atas perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Jaksa menyatakan, Putri Candrawathi terlibat dalam skenario pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
“Bagaimana saudara terdakwa sudah mengerti apa yang disampaikan JPU tadi?” tanya majelis hakim usai jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).
Baca Juga
Advertisement
Namun Putri mengaku tidak mengerti apa yang disampaikan oleh JPU selama hampir dua jam tersebut.
“Mohon maaf yang mulia saya tidak mengerti dakwaannya yang mulia,” ujar Putri.
“Silakan dijelaskan lagi saudara penuntut umum,” timpal hakim.
JPU pun menjelaskan pasal-pasal yang didakwakan terhadap istri Ferdy Sambo ini. Menurut JPU, Putri adalah terdakwa yang sudah didakwa melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama.
“Jadi bukan hanya saudara terdakwa saja. Ini sudah terlihat jelas, Bu Putri yang menelepon Ferdy Sambo, memesan PCR hingga semua,” ucap Jaksa.
“Mohon maaf yang mulia, saya tetap tidak mengerti,” ucap Putri Candrawathi lagi.
Mendengar jawaban tersebut, pengunjung sidang langsung berseru. Hakim pun meminta penasihat hukum menjelaskan hal terkait dakwaan ke penasihat hukum.
Usai berkonsultasi dengan penasihat hukum, Putri Candrawathi mengaku siap melanjutkan persidangan.
“Mohon izin yang mulia, saya siap menjalani persidangan dan saya serahkan ke penasihat hukum saya,” ucap Putri menutup.
Sidang Putri Candrawathi kemudian diskorsing beberapa waktu untuk istirahat. Persidangan nanti akan dilanjutkan dengan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa.
Putri Berjarak 3 Meter Saat Brigadir J Dieksekusi
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menceritakan detik-detik kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Rumah Duren Tiga pada 8 Juli 2022 pukul 17.10 WIB. Menurut Jaksa, terdapat enam orang termasuk Yosua pada peristiwa maut tersebut, yaitu Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Kuwat Ma’ruf, Richard Eliezer, dan Putri Candrawathi sendiri.
Merinci posisi mereka, diketahui Yosua tengah berhadapan dengan Richard Eliezer dan Ferdy Sambo yang sedang emosi sebab mendengar peristiwa dugaan pelecehan terhadap istrinya.
“Kokang senjata mu,” kata Sambo kepada Eliezer seperti ditirukan oleh jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Sementara itu, Ricky Rizal dan Kuwat Ma’ruf yang sudah tahu momen itu akan terjadi tengah berada di luar. Sambo meminta keduanya berjaga jika Yosua melakukan perlawanan. Sedangkan Putri tengah berada di dalam kamar di lantai dua.
“Putri Candrawathi berada di dalam kamar utama dengan jarak kurang lebih 3 meter dari posisi korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar jaksa.
Dari posisi masing-masing tersebut, akhirnya Eliezer menembakkan tiga sampai empat peluru ke arah Yosua yang menyebabkannya tergeletak bersimbah darah di dekat tangga.
Advertisement