Sidang Dakwaan Putri Candrawathi: Tak Ditemukan Sperma di Kemaluan Brigadir J

Hasil autopsi mengungkap bahwa tidak ditemukan cairan sperma pada Brigadir J. Hal ini untuk membuktikan tuduhan dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 17 Okt 2022, 18:10 WIB
Putri Candrawathi menghadiri sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan terkait pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Liputan6.com/Herman Zakharia

Liputan6.com, Jakarta - Sidang perdana kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Putri Candrawathi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022). Sidang digelar dengan agenda pembacaan dakwaan.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), disebutkan bahwa tidak ditemukan sperma pada kemaluan Brigadir J. Hal ini berdasarkan hasil autopsi yang dilakukan Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri terhadap Yosua. Dalam pemeriksaan lain-lain, dilakukan pengambilan sampel dari kemaluan Yosua.

"Dilakukan pengambilan sampel swab penis dan anus, didapatkan hasil: tidak ditemukan adanya sel sperma maupun cairan mani," ujar jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

"Pada pemeriksaan anus tidak ditemukan adanya luka-luka," kata jaksa menambahkan.

Dalam kesimpulan autopsi, jaksa menyebut ditemukan tujuh buah luka tembak masuk pada kepala bagian sisi kiri, kelopak bawah mata kanan, bibir bagian bawah sisi kiri, puncak bahi kanan, dada sisi kanan, pergelangan tangan kiri sisi belakang dan ruas jari manis tangan kiri sisi dalam, serta luka tembak keluar pada selaput kelopal bawah mata kanan, hidung.

Kemudian luka di leher sisi kanan, lengan atas kanan sisi luar, pergelangan tangan kiri sisi depan, dan ruas ujung jari sisi manis tangan kiri sisi luar akibat senjata api.

Ditemukan juga patahnya tulang rahang bawah sisi kanan, memar dan luka lecet pada pipi kanan serta luka-luka terbuka pada jari kelingking dan jari tengah, disertai patahnya tulang jari kelingking dan jari manis tangan kiri yang sesuai dengan pola perlukaan akibat lintasan dari anak peluru.

Luka tembak masuk pada kepala bagian belakang sisi kiri menembus tengkorak, dan menimbulkan patah tulang-tulang tengkorak dan tulang hidung, disertai robekan jaringan otak dan perdarahan dalam rongga kepala.

Luka tembak masuk pada dada sisi kanan menembus rongga dada dan menimbutkan patahnya iga-iga, serta robekan-robekan pada otot sela iga dan organ paru kanan, disertai perdarahan pada rongga dada kanan.

Selanjutnya ditemukan adanya satu buah anak peluru yang bersarang di jaringan bawah kulit punggung sisi kanan, yang sesuai dengan pola saluran dari luka tembak masuk pada dada sisi kanan.

"Sebab mati orang ini (Yosua) akibat luka tembak masuk pada kepala bagian belakang sisi kiri yang menimbulkan kerusakan serta perdarahan jaringan otak, serta luka tembak masuk pada dada sisi kanan yang merobek paru sehingga menimbulkan perdarahan hebat. Luka tembak masuk pada kepala dan dada, secara bersama-sama maupun tersendiri dapat menyebabkan kematian," kata jaksa.

 


Jaksa Sebut Tak Ada Pelecehan Seksual Terhadap Putri Candrawathi

Irjen Ferdy Sambo bersama istrinya, Putri Candrawathi, saat rekonstruksi pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). Lima tersangka dalam kasus ini adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf atau KM, dan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menyebut tak ada pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Jaksa menyebut demikian dalam surat dakwaan terhadap Ferdy Sambo cs di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Jaksa menyebut Ferdy Sambo memerintahkan kepada Brigjen Hendra Kurniawan dan anggota Polri lainnya untuk mengecek rekaman CCTV di Kompleks Polri, Kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan usai tragedi meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Terdakwa Ferdy Sambo mengakibatkan DVR CCTV rusak, tak dapat dipakai, hilang sehingga tidak dapat digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang," demikian kata jaksa dalam surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Jaksa menyebut, anggota Polri berhasil mengamankan CCTV dari dua lokasi, yakni pos satpam dan kediaman anggota Polri Ridwan Rhekynellson Soplanit. CCTV dari dua lokasi itu berhasil diamankan pada 10 Juli 2022, atau dua hari setelah Yosua meninggal.

DVR CCTV tersebut kemudian diserahkan oleh Ariyanto selaku PHL Div Propam Polri kepada Kompol Chuck Putranto. Kemudian Chuck melihat sendiri DVR CCTV tersebut telah terbungkus plastik berwama hitam, yang kemudian menyuruh Ariyanto meletakkan DVR CCTV tersebut di bagasi mobil Toyota Innova milik Chuck Putranto.

 


Skenario Pelecehan Seksual

Irjen Ferdy Sambo bersama istrinya, Putri Candrawathi, saat rekonstruksi pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Di hari yang sama, Brigjen Hendra Kurniawan meminta AKBP Arif Rachman Arifin menemui penyidik Polres Jakarta Selatan. Hendra menyuruh Arif agar penyidik Polres Jaksel membuat satu folder khusus untuk menyimpan file-file dugaan pelecehan seksual Putri Candrawathi.

"Dimana hal tersebut merupakan hal yang mengada-ngada kKarena memang tidak ada peristiwa pelecehan," ujar jaksa dalam surat dakwaan yang dibacakan Senin (17/10/2022).

Setelah itu, jaksa menyebut Ferdy Sambo menghubungi Arif Rachman dan mengingatkan hal yang sama agar jangan menyampaikan aib keluarga Ferdy Sambo.

Kemudian Arif menghubungi saksi Chuck Putranto untuk bertemu di Polres Jakarta Selatan. Arif juga menghubungi AKP Rifaizal Samual bahwa akan datang ke Polres Jakarta Selatan. Sekira pukul 21.00 WIB, Arif Rachman tiba di Polres Jaksel dan bertemu dengan Rifaizal Samual bersama tim penyidik di ruang rapat Kasat Reskrim. Tidak berapa lama kemudian Chuck Putranto datang.

"Lalu saksi Arif Rachman Arifin menyampaikan arahan dari Hendra Kurniawan dan Ferdy Sambo kepada penyidik supaya BAP Putri Candrawathi tidak tersebar kemana-mana, penyidik agar bertanggung jawab," kata jaksa.

Infografis 2 Mantan Punggawa KPK Jadi Pengacara Ferdy Sambo & Putri Candrawathi (Liputan6.com/Triyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya