Liputan6.com, Jakarta - Salah seorang dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang tidak mau disebutkan identitasnya mengatakan, sidang terdakwa Ferdy Sambo merupakan fenomema baru.
Seperti diketahui, pada hari ini, Senin (17/10/2022), sidang perdana kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Advertisement
Dirinya mengatakan, jika Ferdy Sambo tidak dijaga secara ketat saat menjalani sidang di PN Jaksel, maka akan terbongkar kedok kejahatan di Indonesia.
"Itu bisa ada kemugkinan-kemungkinan kenapa dia dijagian. Mungkin dia targetlah buat supaya gak dibuka kedok kejahatan di Indonesia ini dia megang banyak pasti, makannya dijagain kek gitu," ujar perwakilan LBH kepada Liputan6.com di PN Jaksel, Senin (17/10/2022).
Sebelumnya, LBH sempat mengatakan jika Ferdy sambo tidak dikawal, maka dia bisa dibunuh saat di jalan karena diduga ia memegang suatu rahasia.
"Karena mungkin dia (Sambo) memegang untuk dijagain begitu ada satu yang harus dijagain sama dia, rahasia yang dijaga sama dia. Bahkan mungkin dia bisa jadi target untuk dibunuh. Kalo gak dijagian kek gini. Inikan bisa dikebangkan kan dari dia sendiri , membuka yang lain," terang LBH.
LBH juga mengatakan pengawalan Ferdy Sambo yang ketat merupakan suatu fenomena baru. Alasannya, kata dia, kasus pembunuhan oleh orang biasa tidak sampai dikawal ketat.
"Seharusnya kalo kita liat sidang-sidang orang-orang biasalah, gak perlu dijagain. pembunuhan-pembunihan biasa gak perlu dijagain ya seekstra sampe berapa ratus personil yan jaga disini. Itu fenomena. Bukan hal biasa, bener-bener bukan hal yg biasa. Ini tuh kayak ada emang nih kejahatan seperti kejahatan genosida," ucapnya.
Semua Akses Dijaga Ketat
Menurut dia, biasanya akses menuju masjid di wilayah sekitar PN Jaksel, di mana harus melewati ruang tunggu tahanan tidak dijaga secara ketat. Namun pada hari ini tiba-tiba dijaga ketat karena ada Ferdy Sambo.
"Untuk sampe kedepannya aja ya, saat ini sih kalo situasi seperti ini ya Sambo Putri dan kawan-kawannya, itu emang kayak spesialah. Karena kalo biasanya keluar masuk yaudah kalp buat ngunjungi tahanan atau pa biasa-biasa aja. Cuma sebatas hari itu aja. Tapikan saat ini ditutup," kata LBH.
"Ada ruangan lagi di balik pintu masuk dan itu tertutup banget ada jendela tapi masih bisa keliatan. Ada ruangan banyak, satu orang satu ruangan dipisah-pisah," tutup LBH.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa memutuskan menunda persidangan kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo.
Sidang Ferdy Sambo akan dilanjutkan pada Kamis 20 Oktober 2022 mendatang dengan agenda mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan yang telah dibacakan tim kuasa hukum terdakwa.
"Sesuai dengan azaz peradilan cepat sederhana dan murah, maka, saya tentukan hari Kamis untuk pembacaan tanggapan," kata Wahyu saat sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Advertisement
Putusan Sela
Wahyu juga mengatakan, majelis hakim sekaligus akan membacakan putusan sela pada persidangan Kamis mendatang. Putusan sela ini dilakukan untuk menentukan apakah perkara ini dilanjutkan atau tidak.
"Kalau memang tidak siap maka kita akan lewatkan itu dan masuk putusan sela Kamis jam 09.30 WIB," kata Hakim
"Siap yang mulia," jawab JPU.
Dalam persidangan hari ini, JPU telah mendakwa Ferdy Sambo dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancama pudana maksimal hukuman mati.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," sebutnya.
Sementara dalam dakwaan kedua obstruction of justice, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," tutur jaksa.
Eksepsi Ferdy Sambo
Sebelumnya, tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Melalui kesempatan ini, setelah mendengar surat dakwaan yang disampaikan dan dibacakan pada tanggal 17 Oktober 2022, hendak mengajukan nota keberatan atas surat dakwaan tersebut," kata penasihat hukum Ferdy Sambo, di PN Jaksel, Senin (17/10/2022).
Arman menambahkan nota keberatan ini diajukan agar Ferdy Sambo mendapatkan keadilan dari persidangan ini. Ketentuan nota keberatan ini sesuai Pasal 156 KUHAP.
"Sebagaimana diketahui, kedudukan surat dakwaan merupakan titik tolak terpenting atau dasar pemeriksaan hakim dalam mencari kebenaran materiil, sehingga Yang Mulia Majelis Hakim hanya dapat memutus dalam batas-batas peristiwa yang disampaikan dalam surat dakwaan atau tidak menyimpang dari hal-hal yang dikemukakan," ucap Arman.
Penasihat hukum Ferdy Sambo lainnya, Sarmauli Simangunsong mengatakan nota keberatan itu juga diajukan karena pihaknya menilai JPU tidak cermat dalam mengurai peristiwa pada surat dakwaan tersebut.
"JPU tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap dalam menguraikan rangkaian peristiwa dalam surat dakwaan, yaitu penuntut umum tidak cermat dalam menguraikan secara teliti dan tidak menjelaskan apa yang melatarbelakangi terjadinya keributan antara korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan saksi Kuat Ma’ruf pada tanggal 7 Juli 2022," kata Sarmauli.
Advertisement