Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah memulai sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan AKP Irfan Widyanto, selaku terdakwa perkara dugaan tindak pidana obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Pengacara Irfan Widyanto, Henry Yosodiningrat menjelaskan jika sidang perdana agenda ini dilakukan untuk mendengarkan gugatan petitum yang telah dilayangkan untuk meminta majelis hakim membatalkan penahanan.
Advertisement
"Nah, ini saya lihat penahanan itu tidak sah. Sebab, penahanan itu harus ada alasan, ada alasan menurut hukum dan alasan menurut keperluan," kata Henry kepada wartawan, Senin (17/10/2022).
Alasan gugatan, lanjut Henry, karena pada saat proses tahap penyidikan kliennya tidak ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri. Sementara pada saat telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan ditahan.
"Sedangkan, pada saat penyidikan, klien kami tidak ditahan. Kenapa nggak ditahan? Karena tidak terdapat keadaan itu 'lari' atau sebagainya. Kemudian dilimpahkan ke kejaksaan hari ini, hari ini juga langsung ditahan. Timbul pertanyaan dimana keadaan yang mengkhawatirkan itu," katanya.
"Makanya, kami mengajukan praperadilan karena kami menganggap penahan terhadap klien kami tidak sah karena tidak memenuhi syarat undang-undang," tambah dia
Gugatan Terdaftar di PN Jaksel
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menerima gugatan praperadilan yang diajukan AKP Irfan Widyanto, selaku terdakwa perkara dugaan tindak pidana obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
"Iya benar," kata Humas PN Jakarta Selatan Haruno saat dihubungi merdeka.com, Kamis 13 Oktober 2022.
Gugatan ini yang telah terdaftar dengan nomor 96/Pid.Pra/2022/PN.Jkt.Sel, kemudian akan digelar sidang sidang praperadilan pada Senin tanggal 17 Oktober 2022.
“Sidang Senin 17 (Oktober),” kata Haruno.
Sedangkan dikutip melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertuang jika pihak termohon atau tergugat dalam hal ini adalah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Advertisement
Isi Petitum Gugatan
Dalam petitum gugatan, AKP Irfan Widyanto meminta hakim praperadilan menetapkan bahwa penahanan yang dilakukan terhadapnya sebagaimana surat perintah penahanan (tingkat tuntutan) Nomor: Print-146/M.1.14.3/Eku .2/10/2022 tanggal 5 Oktober diminta dibatalkan atau tidak sah.
Hal itu mengacu pada surat yang telah ditandatangani oleh Syarif Sulaiman Nahdi, sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku penuntut umum.
Kemudian AKP Irfan Widyanto juga meminta hakim memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan dari penahanan, lalu menghukum termohon untuk membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.
Untuk diketahui saat ini, para tersangka termasuk AKP Irfan Widyanto telah berada dibawah kewenangan Kejaksaan usai proses tahap II pelimpahan tersangka dan barang bukti setelah dilakukan Rabu 5 Oktober 2022 lalu.
Selain AKP Irfan, untuk enam orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com