Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Terdakwa Putri Candrawathi, Febri Diansyah membacakan nota keberatan atau eksepsi dari surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Menurut Febri, insiden terkait bermula dari Magelang pada 4 Juli 2022 dimana pelecehan seksual terhadap kliennya itu terjadi.
Advertisement
"Pada malam hari tanggal 4 Juli 2022, bertempat di lantai 1 Rumah Magelang, kondisi Terdakwa Putri saat itu sedang sakit kepala dan tidak enak badan, tiba-tiba Yosua bermaksud membopong Putri yang sedang selonjoran di sofa sambil menonton TV ke kamar di lantai 2. Namun niat Yosua ditepis oleh Putri,” kata Febri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Usai menepis niat Yosua, melihat hal tersebut pembantu rumah tangga yang bernama Kuat Ma’ruf pun membentak dengan nada tinggi terhadap Yosua. Hal itu tertuang dalam BAP PUTRI CANDRAWATHI Hal. 5 angka 14 poin 3 tertanggal 26 Agustus 2022, BAP Konfrontasi angka 5 huruf c tertanggal 31 Agustus 2022 dan BAP KUAT Ma'ruf Hal. 11 angka 35 tertanggal 9 Agustus 2022.
"Kamu siapa..!,” tegas Kuat kepada Yosua.
Usai ditegur, Yosua pun langsung keluar mencari Richard Eliezer dan mengajaknya secara bersama-sama untuk membantu Putri naik ke kamar.
Sebab, kamar Putri di rumah Magelang berada di lantai 2. Namun niat tersebut kembali ditolak Putri.
“Niat tersebut kembali ditolak oleh Putri dan Kuat kembali menegur dengan mengatakan “Gak ada yang angkat-angkat ibu”,” jelas Febri.
Usai ditegur Kuat. Yosua terlihat kesal dan keluar dari Rumah Magelang. Hal itu tertuang vide berita acara pemeriksaan (BAP) tambahan dari Kuat Ma’ruf hall. 5 angka 13 tertanggal 8 Agustus 2022.
Buktikan Ferdy Sambo Tak Menembak
Tim Kuasa Hukum Terdakwa Ferdy Sambo bakal berupaya membuktikan keterangan kliennya atas kesaksian tidak ikut menembak Brigadir J. Hal itu seraya membantah isi dakwaan yang telah dibacakan jaksa penuntut umum dalam perkara pembunuhan berencana.
"Saya pikir keterangan pak FS yang itu juga disampaikan ke kami beliau tidak pernah menembak langsung. Makanya nanti ini akan dikonfrontasikan antara apa yang disampaikan dakwaan JPU," kata Rasamala Aritonang kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Menurutnya, dalil soal Ferdy Sambo yang ikut menembak Brigadir J usai ditembak lebih dulu oleh Bharada E harus dibuktikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Sebaliknya kami dengan apa yang kami sampaikan bahwa Pak FS tak pernah melakukan penembakan langsung. Tetapi itu dilakukan oleh Richard nah itu nanti akan kami sajikan faktanya sesuai yang kami terima," ucapnya.
"Nanti kita lihat, kami nilai kesesuaian bukti-bukti ada saksi saksi kan. Banyak. Nanti kita lihat bagaimana keterangan saksi saksi untuk menguatkan. Saya pikir kita mesti sabar menunggu sampai proses pembuktian nanti," tambah dia.
Advertisement