Asisten rumah tangga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf (ketiga kiri) bersiap menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Ruang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Sidang beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Asisten rumah tangga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf (kedua kiri) bersiap menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Ruang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Kuat Ma’ruf terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Asisten rumah tangga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf (kedua kiri) bersiap menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Ruang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Kuat Ma’ruf didakwa terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Asisten rumah tangga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf (kiri) bersiap menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Ruang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Kuat Ma’ruf didakwa terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Asisten rumah tangga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf (ketiga kiri) bersiap menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Ruang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Sidang beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Asisten rumah tangga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf (kiri) bersiap menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Ruang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Kuat Ma’ruf didakwa terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Asisten rumah tangga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf (kedua kiri) saat menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Ruang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Kuat Ma’ruf terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J. (Liputan6.com/Herman Zakharia)