Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali melanjutkan sidang perkara dugaan pembunuhan berencana Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, hari ini, Selasa (18/10/2022).
Adapun diagendakan untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dengan memperdengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga
Advertisement
"Jadwal sidang selasa 18 Oktober 2022," demikian dikutip melalui laman SIPP PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10).
Adapun perkara yang telah tertuang dalam Nomor 798/Pid.B/2022/PN JKT.SEL nantinya akan digelar dengan menghadirkan Bharada E langsung di muka persidangan.
Diketahui untuk terdakwa lainnya dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, seperti Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, Bripka RR alias Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi telah berlangsung pada Senin (17/10/2022).
Sebelumnya, mendapat dukungan dari sejumlah pengemar. Hal ini terpantau dari sebuah karangan bunga yang berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Minggu 16 Oktober 2022.
Pantauan di lapangan, sebuah mobil bak berwana hitam mengantarkan sebuah karangan bunga pada 12.40 WIB. Terlihat, dua orang menurunkan karangan bunga dari mobil lalu diletakkan di depan Gedung PN Jakarta Selatan.
Pengirim karangan bunga ialah Bharada Eliezer Universal. Tampak, tulisan untuk memberikan dukungan kepada Bharada E yang sebentar lagi akan menjalani persidangan
"Kami dari fans Bharada Eliezer Universal akan tetap mendukungmu dan selalu mendoakanmu yang terbaik," seperti dikutip Minggu.
Ferdy Sambo Bangun Keterangan Berdasarkan Kebohongan
Tim kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E menanggapi pernyataan pengacara Ferdy Sambo bahwa tidak ada perintah penembakan terhadap Brigadir J. Hal tersebut dinilai wajar dan merupakan bagian dari pembelaan advokat terhadap kliennya.
Namun begitu, Koordinator Tim Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy memberikan beberapa catatan atas pernyataan kubu Ferdy Sambo. Pertama, soal keberadaan Bharada E sebagai saksi pelaku atau justice collaborator (JC) yang diatur dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban tahun 2014.
Menurutnya, sesuai dengan UU tersebut bahwa pemberian JC ditetapkan oleh instansi negara, yang dalam hal ini Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dengan persyaratan yang ketat. Tentunya penetapan tersebut sudah memenuhi semua persyaratan, sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban.
"Jadi, bukan karena kehendak kami atau klien kami Bharada E. Yang menetapkan itu lembaga negara yakni LPSK. Artinya, keterangan yang disampaikan Bharada E sudah diuji LPSK dan memenuhi syarat sesuai dengan UU," tutur Ronny kepada wartawan, Kamis (13/10/2022).
"Syaratnya pun jelas, bukan soal keadilan bagi semua orang, tapi bukan pelaku utama dan sifat pentingnya keterangan Bharada E dalam mengungkap pembunuhan Brigadir J, dan hasilnya setelah Bharada E memberi keterangan, maka terungkap siapa dalang pembunuhan Brigadir J," sambung Ronny.
Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com
Advertisement