Alasan Kuat Ma'ruf Inisiatif Siapkan Pisau, Pengacara: Bukan karena Marah

Orang kepercayaan Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, menyiapkan pisau di tasnya sesaat sebelum pembunuhan terhadap Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terjadi.

oleh Rita Ayuningtyas diperbarui 18 Okt 2022, 08:28 WIB
Asisten rumah tangga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf (ketiga kiri) bersiap menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Ruang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Sidang beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Orang kepercayaan Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, menyiapkan pisau di tasnya sesaat sebelum pembunuhan terhadap Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terjadi. Jaksa menyebut, Kuat berinisiatif membawa pisau alias tidak ada yang menyuruh.

Kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Iriawan, membeberkan alasan kliennya berinisiatif membawa benda tajam itu.

Dia mengatakan, Kuat membawa pisau bukan karena marah kepada Brigadir J. 

"Jadi bukan marah ya dia bawa pisau, dia bertindak merasa majikannya telah dilakukan sesuatu (dugaan pelecehan) yang diduga telah melakukan oleh saudara Yosua," kata Irwan kepada wartawan di PN Jaksel, Senin (17/10/2022).

Tindakan Kuat itu terjadi saat mereka berada di rumah Magelang. Lokasi itu merupakan tempat yang disebut sebagai TKP dugaan pelecehan seksual kepada istri Sambo, Putri Candrawathi oleh Brigadir J

"Makanya dia berinisiatif karena dia ini kan polisi dan bersenjata dan dia melindungi diri dengan pisau dapur. Dia inisiatif sendiri," ujar Irwan.

Dalam dakwaan jaksa, orang kepercayaan Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf disebut berinisiatif membawa disebut pisau di tasnya sebelum pembunuhan Brigadir J. Pisau itu siap dipakai untuk menusuk Brigadir J apabila melawan ketika akan dieksekusi.

"Kuat Ma'ruf yang sebelumnya juga sudah mengetahui akan dilaksanakan penembakan terhadap Yosua dengan inisiatif dan kehendaknya sendiri membawa pisau di dalam tas selempangnya yang sewaktu-waktu dapat dipergunakan apabila Yosua melakukan perlawanan," kata jaksa saat sidang perdana Ferdy Sambo di PN Jaksel, Jakarta, Senin (17/10/2022).

 


Tanpa Disuruh, Amankan TKP

Asisten rumah tangga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf (ketiga kiri) bersiap menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Ruang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Sidang beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Selain itu, pada pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma'ruf ikut serta dalam mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) yakni di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Aksi Kuat tersebut dilakukan jelang korban Brigadir J dieksekusi di ruang tengah, tepatnya di bawah tangga yang menuju lantai 2 rumah dinas Sambo.

"Ma'ruf langsung menutup pintu rumah bagian depan dan naik ke lantai dua, tanpa disuruh langsung menutup pintu balkon padahal saat itu kondisi matahari masih dalam keadaan terang benderang, apalagi tugas untuk menutup pintu tersebut bukan merupakan tugas keseharian dari Saksi Kuat Ma'ruf," kata jaksa.

"Melainkan tugas tersebut merupakan pekerjaan dari Saksi Diryanto Als Kodir sebagai asisten rumah tangga rumah dinas Duren Tiga Nomor 46 yang pada saat itu sedang berada di rumah dinas Duren Tiga Nomor 46," ujar jaksa.

 


Bertugas Memanggil Brigadir J

Kuat Ma'ruf juga bertugas memanggil Brigadir J ke rumah. Sementara, di dalam rumah dinas, Ferdy Sambo dan Bharada E sudah menunggu untuk mengeksekusi Brigadir J.

Brigadir J pun masuk tanpa merasa curiga bersama Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

"Kuat Ma'ruf yang mengetahui kehendak Ferdy Sambo dengan sigap dan tanggap keluar melalui pintu dapur menuju garasi dan menghampiri Ricky Rizal yang berdiri dekat garasi di dekat bak sampah dengan mengatakan, 'Om ... dipanggil bapak sama Yosua,' mendengar perkataan tersebut saksi Ricky Rizal Wibowo menghampiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar jaksa.

"Yang sedang berada di halaman samping rumah dan memberitahu kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat bahwa dirinya dipanggil oleh terdakwa Ferdy Sambo. Kemudian korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tanpa sedikitpun merasa curiga berjalan masuk ke dalam rumah melewati garasi dan pintu dapur menuju ruang tengah dekat meja makan diikuti oleh Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf," tambah dia.

Adapun dalam perkara ini, Kuat Ma'ruf juga didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP di mana hukuman maksimal mencapai hukuman mati.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya