Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM akan melakukan groundbreaking pabrik minyak makan merah pada Oktober 2022. Diharapkan dengan adanya minyak makan merah ini bisa menjadi salah satu subtitusi dari minyak goreng bening dari kelapa sawit yang saat ini beredar di pasaran.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menjelaskan, produk minyak makan merah sejatinya juga sebagai hilirisasi produk olahan sawit yang dijalankan oleh koperasi. "Di sisi lain dapat menjadi alternatif minyak goreng yang sehat dan lebih murah," ujar Teten kepada merdeka.com, Selasa (18/10/2022).
Advertisement
Koperasi sebagai pengelola minyak makan merah tak perlu mengkhawatirkan mengenai ekosistem yang harus dibangun. Alasannya, saat ini sudah ada permintaan di pasar terhadap minyak makan merah. Untuk pasokan kelapa sawit pun sudah ada komitmen dari petani.
Teten menyebutkan, salah satu bentuk konkret penyerapan sekaligus pemasaran produk minyak makan merah yaitu penandatanganan memorandum of understanding (MoU) oleh Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan dengan Kemenkop UKM.
"Pengolahan ini akan memberikan nilai tambah yang signifikan dengan turunan produk stearin dan flaky soap," ujarnya.
Saat ini, imbuh Teten, mesin untuk produksi minyak makan merah yang diimpor dari China sudah berjalan. Sementara untuk komponen lokal sudah tersedia dengan proporsi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) 80 persen.
Pembangunan pabrik minyak makan merah setelah Kementerian Koperasi dan UKM telah menerima Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk minyak makan merah.
Kemenkop UKM bersama PT Perkebunan Nusantara III (Persero) akan membangun piloting pabrik di 3 lokasi. Yakni, di Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Asahan, dan Kabupaten Langkat. Ketiga lokasi ini berada di Sumatera Utara.
Harga jual untuk minyak makan merah yaitu Rp 9.000. Harga ini berdasarkan jarak pabrik dengan hutan kelapa sawit sangat dekat, sehingga biaya logistik atau transportasi dapat ditekan.
"Misalnya karena pabrik ini terintegrasi dekat dari suplai TBS-nya sehingga tidak harus logistiknya jauh, ongkos angkutnya jauh, dan ini juga kita harapkan nanti justru pasarnya juga terintegrasi," ujarnya.
SNI Rampung, Menteri Teten Tegaskan Minyak Makan Merah Layak Konsumsi
Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) telah menerima Standarisasi Nasional Indonesia (SNI) minyak makan merah oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) dengan Nomor SNI 9098 tahun 2022. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyebut ini jadi kepastian keamanan konsumsi dari minyak makan merah.
Menteri Teten menuturkan setelah adanya SNI ini maka tidak ada lagi keraguan dari kelayakan konsumsi minyak makan merah.
"Jadi kalau SNI sudah keluar, ini jadi jangan ada lagi yang masih meragukan apakah minyak makan merah ini layak untuk dikonsumsi," katanya di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Selasa (4/10/2022).
"Ini jadi kita sudah lengkap semuanya, ini InsyaAllah nanti akan untuk kita mulai ground breaking nanti mungkin di minggu ketiga atau keempat oktober, nanti produksi diharapkan bisa bulan Januari untuk yang tiga piloting." tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BSN, Kukuh S. Achmad mengatakan kalau ini sebagai tindak lanjut dari perintah Presiden Joko Widodo.
"Hari ini saya melaporkan tugas dari presiden yang diberikan kepada BSN diantaranya melalui Pak Menteri Teten untuk menyusun SNI minyak makan merah, hari ini sudah menyerahkan standar nasional Indonesia untuk minyak makan merah" Ujar
Tujuan ditetapkannya SNI ini adalah sebagai acuan pelaku usaha yang menjadi program nasional, ini akan diberikan ke koperasi terutama koperasi petani sawit sehingga mereka dapat memproduksi minyak makan merah sesuai standar.
"Kenapa perlu? Karena didalam SNI ini ada persyaratan mutu minyak makan merah yang aman, kemudian yang bergizi yang sehat dan bermutu, jadi parameter- parameter itu kemudian dituangkan didalam SNI minyak makan merah ini." kata Kukuh.
Kukuh mengatakan, SNI ini diperlukan sebagai parameter keamanan minyak makan merah yang sehat dan bermutu.
Untuk memastikan produk sesuai standar, tentunya minyak makan merah ini tidak cukup hanya SNI saja, namun perlu adanya sertifikasi.
"Karena ini ketika diterapkan oleh koperasi, pelaku usaha, tentu dengan pembinaan oleh pemerintah, pembuktian bahwa produk itu sudah sesuai standar perlu ada proses umumnya disebut sertifikasi."
Advertisement
Siapkan Laboratorium
Selain itu, BSN juga telah menyiapkan laboratorium dan lembaga sertifikasi yang kompeten untuk melakukan pengujian maupun sertifikasi minyak makan merah.
Kukuh menyebutkan bahwa ini akan diklasterkan menjadi 4 kelompok. diantaranya, pertama pemerintah sendiri, kedua asosiasinya, ketiga kelompok pakar ilmuwan akademisi dan keempat konsumen.
"Keempat kelompok stakeholder itu sudah berembuk bersama yang dikomandoi BSN dan alhamdulillah SNI ini sudah bisa diselesaikan tepat waktu sesuai dengan target dari pak presiden." jelasnya.
Reporter: Yunita Amalia
Sumber: Merdeka.com