Liputan6.com, Gorontalo - Operasi Zebra Otanaha yang digelar selama 14 hari di Provinsi Gorontalo berhasil menjaring ribuan pelanggar lalu lintas. Ditlantas Polda Gorontalo mencatat ada sekitar 3.990 pelanggar lalu lintas yang berhasil terjaring.
Pelanggaran lalu lintas yang paling mendominasi yaitu pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI. Pengendara mobil yang tidak menggunakan safety belt sebanyak 1.540 pelanggar.
Baca Juga
Advertisement
Sementara pengendara yang melawan arus ada sekitar 73 pelanggar. Menggunakan alat komunikasi saat berkendara 47 pelanggar, tidak memiliki SIM ada 82 pelanggar dan teguran dan pelanggaran lainnya sebanyak 2.221 termasuk tidak menggunakan helm SNI.
Dir Lantas Polda Gorontalo Kombes Pol. Arief Budiman mengatakan, kegiatan operasi Zebra tahun 2022 ini terdapat 3.990 teguran diberikan kepada masyarakat yang melanggar aturan lalu lintas.
“Selama 14 hari kegiatan Operasi Zebra ini berlangsung, kita telah mendapati ribuan pelanggar," kata Arief.
Arief juga mengatakan, operasi ini dilakukan dengan mengedepankan tindakan Preventif, Persuasif, dan Humanis agar masyarakat dapat disiplin dan mematuhi aturan lalu lintas.
“Dalam Operasi Zebra Otanaha 2022 kami lebih mengedukasi masyarakat agar disiplin berlalu lintas seperti mematuhi rambu-rambu dan menggunakan kelengkapan berkendara," tuturnya.
"Karena yang kita ketahui bersama operasi kali ini tidak ada penilangan jadi yang kami lakukan adalah memberikan teguran dan himbauan kepada masyarakat,” ia menandaskan.
Simak juga video pilihan berikut:
Pelanggaran yang Jadi Fokus Operasi Zebra 2022
Pelaksanaan kegiatan Operasi Zebra 2022 dimulai pada 3 Oktober 2022 sampai 16 Oktober 2022.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman menyebut, pihaknya menyasar pengguna sepeda motor dan mobil yang melanggar aturan lalu lintas seperti berkendara dalam keadaan mabuk, pengendara yang melawan arus.
"Prioritas penindakan tentunya yang potensial menimbulkan laka lantas. Intinya hal-hal yang sangat membahayakan," ujar dia saat dihubungi, Sabtu (1/10/2022).
Berikut adalah 14 sasaran khusus Operasi Zebra Jaya 2022:
1. Melawan arus lalu lintas.
Sebagaimana diatur pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
Sebagaimana diatur pada Pasal 293 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dijatuhi sanksi denda maksimal Rp 750 ribu.
3. Menggunakan HP saat mengemudi.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp750 ribu.
4. Tidak menggunakan helm SNI
Sebagaimana diatur dalam Pasal 291 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250 ribu.
5. Mengemudi kendaraan dengan tidak mengenakan sabuk pengaman.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 289 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250 ribu.
6. Melebihi batas kecepatan.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.
7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM
Sebagaimana diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp 1 juta.
8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 292 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250 ribu.
9. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp500 ribu.
10. Kendaraan bermotor roda dua dengan perlengkapan yang tidak standar
Sebagaimana diatur dalam Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp250 ribu.
11. Kendaraan bermotor roda dua atau empat yang tidak dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK)
Sebagaimana diatur dalam Pasal 288 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp500 ribu.
12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan
Sebagaimana diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp1 juta.
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirine yang tidak sesuai peruntukannya khususnya pelat hitam
Sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal kurungan maksimal 1 (satu) bulan dan atau denda Rp250 ribu.
14. Penertiban kendaraan yang memakai plat dinas/rahasia.
Advertisement